Ads
InvestigasiPeristiwa

Sempat Viral di Medsos, Polemik Rumah di Kepohbaru Berakhir Damai Lewat Mediasi

syailendraachmad51
×

Sempat Viral di Medsos, Polemik Rumah di Kepohbaru Berakhir Damai Lewat Mediasi

Sebarkan artikel ini
IMG 20260915 WA0239

BOJONEGORO||TRANSISINEWS – Persoalan sebuah rumah di Dusun Kalianyar, Desa Sidomukti, Kecamatan Kepohbaru, Kabupaten Bojonegoro, yang sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial, akhirnya menemui titik terang.

Kedua pihak yang berselisih sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara damai dan kekeluargaan melalui mediasi yang digelar pada Selasa (15/9/2026).

Mediasi melibatkan Pemerintah Desa Sidomukti, unsur kepolisian, pihak kecamatan, serta kedua pihak yang berkaitan dengan persoalan rumah tersebut.

Hasil pertemuan kemudian dituangkan dalam surat pernyataan tertulis yang dibuat di Sidomukti pada 15 September 2026 dan ditandatangani kedua belah pihak.

Dalam dokumen tersebut, pihak pertama tercatat atas nama Diana, warga Desa Dradahblumbang, Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan.

Sementara pihak kedua adalah Suyadi, Kepala Dusun Kalianyar, Desa Sidomukti, Kecamatan Kepohbaru, Kabupaten Bojonegoro.

Salah satu poin yang mencuat dalam kesepakatan tersebut adalah pengakuan Suyadi bahwa dirinya telah melakukan renovasi terhadap rumah yang menjadi persoalan tanpa sepengetahuan Diana.

Pernyataan itu dituangkan secara tertulis sebagai bagian dari kesepakatan kedua pihak setelah melalui proses mediasi.

Kedua pihak juga menyepakati bahwa persoalan yang terjadi sebelumnya merupakan kesalahpahaman.

Setelah dilakukan pembicaraan, mereka memilih mengakhiri perselisihan secara damai dan berkomitmen menjaga situasi tetap kondusif.

Tak hanya soal renovasi, kesepakatan juga menyentuh persoalan penyewaan rumah.

Suyadi menyatakan bersedia membatalkan penyewaan rumah kepada pihak penyewa.

Langkah tersebut disepakati untuk mencegah persoalan baru selama status rumah masih menjadi bagian dari proses penyelesaian di Polres Bojonegoro.

Kedua pihak juga sepakat tidak menempati rumah tersebut dan mengosongkannya selama persoalan terkait rumah masih dalam proses penyelesaian.

Kesepakatan ini menjadi bentuk komitmen agar tidak ada tindakan sepihak yang kembali memicu konflik.

Diana mengatakan dirinya puas dengan hasil mediasi yang telah dilakukan.

Menurutnya, pertemuan tersebut menghasilkan keputusan yang dinilai tepat bagi kedua pihak.

“Saya sangat puas hasil mediasi ini, karena bisa menghasilkan keputusan yang tepat. Karena rumah tersebut masih dalam proses penyelesaian di Polres Bojonegoro,” ujar Diana.

Diana menjelaskan, berdasarkan keterangannya, proses penyelesaian persoalan rumah tersebut masih berlangsung di Polres Bojonegoro.

Ia menyebut proses tersebut diberikan waktu selama tiga bulan dan saat ini baru berjalan sekitar dua bulan.

Namun, Diana mengaku persoalan kembali muncul setelah rumah yang menurut keterangannya masih dalam proses penyelesaian disebut disewakan kepada pihak lain.

“Dan dari pihak Polres diberi waktu selama tiga bulan. Baru berjalan dua bulan, rumah dengan sengaja kok disewakan ke orang lain,” papar Diana.

Selain persoalan penyewaan, Diana juga menyampaikan adanya dugaan rumah tersebut dijadikan jaminan utang oleh Suyadi kepada pihak lain.

Keterangan mengenai dugaan jaminan utang tersebut merupakan pernyataan dari Diana.

Karena itu, status dan fakta hukumnya tetap perlu dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait serta diperiksa berdasarkan dokumen yang ada.

Salah seorang saksi, Heri, juga menyampaikan apresiasinya terhadap hasil mediasi.

Ia menilai pertemuan tersebut akhirnya menghasilkan kesepakatan meski proses pembicaraan sempat berlangsung alot.

“Alhamdulillah mediasi ini berjalan dengan damai dan menghasilkan kesepakatan bersama walau awalnya berjalan alot dan pihak kedua membatalkan penyewaan rumah tersebut yang menjadi titik permasalahan,” ungkap Heri.

Dalam kesepakatan yang dibuat, kedua pihak juga menyatakan telah menyadari kesalahan masing-masing dan sepakat untuk saling memaafkan.

Suyadi juga menyampaikan permintaan maaf sebagai bagian dari penyelesaian secara kekeluargaan.

Surat pernyataan tersebut menjadi pegangan bersama atas sejumlah poin yang telah disepakati.

Kedua pihak menyatakan akan menghormati isi kesepakatan dan tidak mengambil tindakan yang berpotensi menimbulkan persoalan baru.

Dokumen itu juga menegaskan bahwa apabila di kemudian hari terdapat pihak yang mengingkari atau tidak menjalankan kesepakatan, pihak yang bersangkutan menyatakan bersedia menghadapi konsekuensi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, persoalan rumah di Dusun Kalianyar kini diarahkan ke jalur penyelesaian damai dan kekeluargaan.

Meski demikian, sejumlah hal yang muncul dalam persoalan tersebut, termasuk renovasi rumah tanpa sepengetahuan pihak pertama, penyewaan rumah, hingga dugaan rumah dijadikan jaminan utang, tetap perlu ditempatkan sebagai keterangan masing-masing pihak sampai terdapat dokumen atau proses hukum yang memastikan statusnya.

Kesepakatan mediasi setidaknya menjadi langkah untuk meredakan ketegangan sekaligus memberi ruang bagi proses penyelesaian lebih lanjut sesuai mekanisme hukum yang sedang berjalan.(Sy)