Apabila ada langkah hukum dari warga masyarakat di Provinsi Papua Barat yang tidak setuju dengan hasil kerja Pansel, maka segenap prosedur hukum tentu telah tersedia di dalam regulasi yang ada.
Sehingga hendaknya Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat sebagai pihak yang menjadi sasaran gugatan menurut hukum menggunakan haknya secara arif dan bijaksana.”pungkasnya













