Papua Barat- Transisinews.com. Sebagai Kuasa Hukum dari Korban Penganiyaan bernama Sulfianto Alias (Direktur LSM Panah Papua Manokwari), Christian Warinussy mendesak Kapolres Teluk Bintuni AKBP Dr.Choiruddin Wachid dan jajaran serta penyidiknya. segera melakukan langkah hukum yang bertanggung jawab menurut amanat Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Utamanya dalam melakukan pemeriksaan terhadap oknum anggota Polri Brimob berinisial RIF berpangkat Brigadir Polisi (Brigpol). Oknum anggota Brimob di Bintuni tersebut diduga keras terlibat ikut melakukan penganiayaan terhadap klien kami Sulfianto Alias saat kejadian pada tanggal 20 Desember 2024 yang lalu.
Berdasarkan keterangan saksi yang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama di dekat Cafe Cenderawasih bahwa oknum RIF diduga kuat terlibat. Jelas Warinussy Kepada Wartawan