Papua- Barat.Transisinews.com. Sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD), Yan Christian Warinussy, perlu menjelaskan bahwa tanah lokasi Kampung Persiapan Moyang, Distrik Prafi, Kabupaten Manokwari seluas kurang lebih 14, 3 hektar adalah tanah yang sudah dilepaskan sejak tahun 1977 untuk kepentingan lokasi transmigrasi.
Hal itu menjadi jelas, karena sebagian besar lokasi tanah Kampung Persiapan Moyang II tersebut, sudah mempunyai sertifikat tanah. Itu artinya secara administratif pertanahan, tanah Kampung Persiapan Moyang II tersebut sudah berada dalam status terdaftar di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Agraria Tata Ruang (ATR) Kabupaten Manokwari dan Provinsi Papua Barat bahkan Negara Republik Indonesia.” Jelas Warinussy
Sehingga jika ada komplain yang dilakukan oleh siapapun terhadap warga masyarakat Kampung Persiapan Moyang tersebut, maka prosesnya harus melalui administrasi negara di Kantor Pertanahan/ATR Kabupaten Manokwari. Bahkan bisa dilakukan melalui jalur hukum yang sah ke Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A. Kata Warinussy kepada Media Jumat 2 Januari 2026
Juga tidak bisa dilakukan dengan cara teror ke warga masyarakat maupun dengan unggahan di media sosial, karena sangat beresiko menurut hukum. Apalagi hari ini, Jum’at, 2 Januari 2026 secara sah telah berlaku Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). Dimana semua perbuatan melawan hukum pidana sudah diatur legal di dalam KUHP Baru tersebut. Tuturnya












