Ads
Peristiwa

Warinussy Memperjelas Tanah Di Kampung Persiapan Moyang II, Distrik Prafi. Sudah mempunyai Sertifikat.

mmcnews00
×

Warinussy Memperjelas Tanah Di Kampung Persiapan Moyang II, Distrik Prafi. Sudah mempunyai Sertifikat.

Sebarkan artikel ini
IMG 20251212 WA0062

Sehingga jika ada komplain yang dilakukan oleh siapapun terhadap warga masyarakat Kampung Persiapan Moyang tersebut, maka prosesnya harus melalui administrasi negara di Kantor Pertanahan/ATR Kabupaten Manokwari. Bahkan bisa dilakukan melalui jalur hukum yang sah ke Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A. Kata Warinussy kepada Media Jumat 2 Januari 2026

Juga tidak bisa dilakukan dengan cara teror ke warga masyarakat maupun dengan unggahan di media sosial, karena sangat beresiko menurut hukum. Apalagi hari ini, Jum’at, 2 Januari 2026 secara sah telah berlaku Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). Dimana semua perbuatan melawan hukum pidana sudah diatur legal di dalam KUHP Baru tersebut. Tuturnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *