Sehingga jika ada komplain yang dilakukan oleh siapapun terhadap warga masyarakat Kampung Persiapan Moyang tersebut, maka prosesnya harus melalui administrasi negara di Kantor Pertanahan/ATR Kabupaten Manokwari. Bahkan bisa dilakukan melalui jalur hukum yang sah ke Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A. Kata Warinussy kepada Media Jumat 2 Januari 2026
Juga tidak bisa dilakukan dengan cara teror ke warga masyarakat maupun dengan unggahan di media sosial, karena sangat beresiko menurut hukum. Apalagi hari ini, Jum’at, 2 Januari 2026 secara sah telah berlaku Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). Dimana semua perbuatan melawan hukum pidana sudah diatur legal di dalam KUHP Baru tersebut. Tuturnya













