Teluk Bintuni- Transisinews.com.Sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy mendesak Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Teluk Bintuni Jusak Elkana Ajomi, SH, MH dan jajarannya, untuk mengusut kembali dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah operasional dalam lingkup Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2019.
Serta dugaan penyalahgunaan dana hibah untuk Penyelenggaraan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2019. LP3BH Manokwari menyerukan agar Kajari Teluk Bintuni dapat memfokuskan kegiatan penindakan hukum di wilayah Kabupaten Sisir Matatiti tersebut.”Jelas Warinussy.
“Beberapa waktu lalu, sesungguhnya Kejari Teluk Bintuni sudah mengambil langkah memanggil salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Teluk Bintuni untuk dimintai keterangannya oleh penyidik. Namun yang bersangkutan mangkir, meskipun hingga 3 (tiga) kali memperoleh surat panggilan dari Kejaksaan Negeri (Kajari)Teluk Bintuni.
Sembari Warinussy sampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Teluk Bintuni segeranya dapat melakukan langkah untuk menghadirkan oknum ASN Kabupaten Teluk Bintuni inisial GS dengan bersandar pada amanat Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kehadiran oknum GS sebagai saksi dalam penyelidikan perkara tersebut diduga kuat penting, guna membuka “kotak Pandora” dari dugaan adanya keterlibatan oknum ASN lain dijajaran Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni dalam kasus tersebut.”Kata Warinussy.













