Ads
Politik

Bapemperda DPRD Bojonegoro dan Eksekutif Matangkan Sinkronisasi 5 Raperda Propemperda 2026, Ini Salah Satunya! 

syailendraachmad51
×

Bapemperda DPRD Bojonegoro dan Eksekutif Matangkan Sinkronisasi 5 Raperda Propemperda 2026, Ini Salah Satunya! 

Sebarkan artikel ini
IMG 20260904 WA0110

BOJONEGORO||TRANSISINEWS— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menggenjot koordinasi bersama Tim Eksekutif Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro.

Langkah ini diwujudkan melalui Rapat Sinkronisasi Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) atas Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

​Rapat sinkronisasi yang dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Bojonegoro, Sudiyono, S.H., ini dihadiri oleh jajaran anggota Bapemperda serta jajaran lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkab Bojonegoro, seperti Disperinaker, Satpol PP, Bappeda, Bagian Hukum, hingga DPMPD Bojonegoro. Jum’at (04/09/2026).

​Ketua Bapemperda DPRD Bojonegoro, Sudiyono, menjelaskan bahwa rapat sinkronisasi ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan DPRD Nomor 16 Tahun 2026 tanggal 26 Agustus 2026 tentang Perubahan atas Propemperda Tahun 2026. Dalam keputusan tersebut, terdapat penambahan tiga Raperda baru.

​”Berdasarkan kesepakatan, tahapan pembahasan akan resmi dimulai pada 23 September 2026 mendatang dengan agenda awal penyampaian atas 5 (lima) Raperda,” ujarnya.

​Adapun 5 Raperda yang masuk dalam daftar pembahasan meliputi:

​1.Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kepala Desa.

2.Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

3.Raperda tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.

4.Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP).

5.Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Bojonegoro Tahun 2024–2044.

​”Sebelum tahapan pembahasan dimulai pertengahan September nanti, Bapemperda perlu mendengarkan penjelasan langsung dari eksekutif terkait gambaran singkat, urgensi, substansi, hingga kesiapan Naskah Akademik (NA) masing-masing usulan,” tambah Sudiyono.

​Perwakilan Bagian Hukum Pemkab Bojonegoro, Agus Setiadi, S.H., M.M., mengonfirmasi bahwa secara substansi dan dokumen, tiga Raperda awal sudah sangat siap disajikan.

​”Untuk Raperda BPD dan Kepala Desa, perubahannya berfokus pada penyelarasan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2024, khususnya persiapan pemilihan kepala desa maupun penunjukan di Bab 27,” terang Agus.

​Sementara untuk Raperda TJSP (Tanggung Jawab Sosial Perusahaan), perubahannya dipicu oleh Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK guna menyesuaikan dengan PP Nomor 47 Tahun 2012 tentang TJSL BUMN.

Mengenai Raperda PIP BUMDes, hasil Focus Group Discussion (FGD) bersama pihak ketiga (UGM) juga dinyatakan telah siap.

​Salah satu isu strategis yang menyita perhatian dalam rapat tersebut adalah pembahasan Raperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Bojonegoro Tahun 2024–2044.

​Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Bojonegoro, Mahmudi, S.Sos., M.M., menegaskan pentingnya pengesahan Raperda RPIK pada tahun ini.

Keberadaan RPIK dinilai menjadi kunci mutlak masuknya program dan investasi, baik dari pusat maupun swasta.

​”Sebagai contoh, di Desa Rendeng, Kecamatan Malo, ada sentra industri gerabah seluas kurang lebih 5.000 meter persegi. Sentra ini sebenarnya akan mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat, namun terkendala belum adanya Perda RPIK. Hal ini sudah tertunda selama dua tahun,” ungkap Mahmudi.

​Guna memastikan Raperda RPIK terintegrasi sempurna dan tidak berbenturan dengan revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang ditargetkan selesai 2027, Disperinaker akan menggelar pendalaman dan rapat kerja susulan di Yogyakarta pada 8 September mendatang dengan melibatkan instansi teknis seperti Dinas PU Bina Marga dan PRKP.

​Senada dengan hal tersebut, perwakilan Disperinaker, Wiwik, menambahkan bahwa materi naskah akademik dan draf Raperda RPIK sejatinya sudah tuntas dan disesuaikan hingga tiga kali revisi untuk mengantongi rekomendasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Meskipun berlandaskan RTRW eksisting, data yang disajikan sudah disinkronkan dengan kondisi riil tahun 2025.

​Menanggapi paparan eksekutif, Anggota Bapemperda DPRD Bojonegoro, Donny Bayu Setiawan, S.H., memberikan catatan kritis terkait pentingnya kepastian dan efisiensi regulasi.

Ia meminta agar detail Kawasan Peruntukan Industri (KPI) dalam Raperda RPIK benar-benar diselaraskan dengan draf revisi RTRW maupun RDTR mendatang.

​”Kita tidak ingin buat Perda sekarang, lalu begitu RTRW sah nanti harus di-revisi lagi. Efisiensi ini yang kita jaga. Jangan sampai RPIK dan RTRW berjalan sendiri-sendiri karena perbedaan lembaga pengkaji atau surveyor,” tegasnya.

​Selain masalah pemetaan wilayah industri, politisi yang akrab disapa Donny ini juga menyoroti keterkaitan antara RPIK dengan kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM) dan keberlanjutan (sustainability) ekonomi lokal.

​”Penetapan kawasan industri harus berbanding lurus dengan kesiapan tenaga kerja lokal Bojonegoro. Jangan sampai kawasannya siap, tapi suplai bahan baku dan SDM-nya belum terintegrasi. Kita ingin investasi yang masuk benar-benar menjadi pengungkit pertumbuhan ekonomi Bojonegoro secara berkelanjutan,” tandasnya.

​Rapat sinkronisasi ini ditutup dengan komitmen bersama antara Bapemperda DPRD dan Tim Eksekutif Pemkab Bojonegoro untuk terus mematangkan seluruh materi draf teknis menjelang pembukaan masa pembahasan resmi pada 23 September 2026.(sy)