Menurutnya, jalan yang dilalui selama ini awalnya digunakan sementara saat jembatan di jalur selatan ditutup untuk perbaikan oleh Dinas PU. Namun setelah jembatan kembali dibuka, tronton tetap lewat jalur desa sehingga memperparah kondisi jalan.
Camat Balen menambahkan bahwa meskipun jalan tersebut berstatus jalan kabupaten, bukan jalan desa, pihak pengusaha diminta untuk menunjukkan itikad baik.
“Walaupun ini jalan kabupaten, tetap pengusaha memiliki tanggung jawab moral untuk menambal kerusakan yang terjadi,” ujarnya.
Camat menyampaikan bahwa, Kades Suwaloh telah memerintahkan pekerjanya untuk memperlebar jalan pas dipertigaan dari Desa Kemamang yang mau belok ke Desa Suwaloh.
“Tujuannya pertigaannya jadi luas biar mobil-mobil besar langsung bisa belok tidak maju mundur kalau mau belok,” ungkapnya.
Dalam diskusi itu, muncul pertanyaan mengenai kelas jalan dan batas tonase yang diizinkan untuk dilewati truk besar. Mengenai hal itu, Camat meminta agar warga dan pihak desa berkoordinasi langsung dengan Bidang Jalan Dinas PU serta Dishub Kabid Angkutan.
“Soal tonase dan kelas jalan, itu kewenangan PU. Silakan koordinasi ke PU Kabid Jalan atau Dishub Kabid Angkutan,” tegasnya.
Camat mengaku sudah menghubungi Kabid Angkutan untuk menindaklanjuti teknis pelarangan armada truk melalui jalur desa.
Hasil pertemuan tersebut akhirnya menetapkan keputusan bersama, truk-truk bertonase besar tidak lagi diperbolehkan melewati Desa Kemamang dan wajib kembali menggunakan jalur selatan yang merupakan jalan kabupaten. (Red)













