“Bagaimana caranya merubah Papua Menjadi Tanah Damai? Bagaimana menghentikan konflik bersenjata yang sudah berlangsung antara Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) berhadapan dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Pori).
Konflik bersenjata ini sudah berlangsung lebih dari 50 tahun ? Konflik ini justru menyusahkan semua pihak, karena senantiasa membawa pengaruh pada dugaan terjadi kejahatan genosida (pasal 7 huruf a UU No.27 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia/HAM). Serta pasal 7 huruf b
mengenai Kejahatan terhadap kemanusiaan (crime againts humanity). Sehingga sebagai Juru Bicara (Jubir JDP) dan Tenaga Ahli Khusus Ketua MRPB, saya mendorong MRP se-Tanah Papua agar turut berpikir dan mendiskusikan tentang bagaimana cara membangun Papua Tanah Damai dengan jalan berupaya mengakhiri konflik bersenjata yang terus berkecamuk di Tanah Papua ini. Tuturnya













