SAMPANG||TRANSISINEWS – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sampang mengambil langkah taktis dengan mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Sampang. Kunjungan ini dilakukan guna menggalang komitmen bersama agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemidanaan Pelaku LGBT segera masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI.
Ketua MUI Sampang, KH. Mohammad Itqan Bushiri, menegaskan bahwa gerakan ini lahir dari kepedulian mendalam terhadap masa depan moralitas generasi bangsa. Menurutnya, eksistensi dan kampanye kelompok LGBT di media sosial maupun ruang publik kini telah mencapai taraf yang sangat mengkhawatirkan.
“Melihat perkembangan di media sosial dan kota-kota besar, gerakan ini kian berani tampil terbuka. Kami mendukung penuh langkah MUI Pusat yang tengah menyusun naskah akademik agar RUU ini segera dibahas dan disahkan di tingkat nasional,” ujar KH. Mohammad Itqan Bushiri, Kamis (16/7/2026).
Selain masalah degradasi moral, MUI Sampang juga menyoroti korelasi erat antara perilaku seks menyimpang tersebut dengan lonjakan kasus penularan penyakit menular seksual. Berdasarkan data yang dihimpun, dari estimasi sekitar 564 ribu hingga 570 ribu Orang Dengan HIV (ODHIV) di Indonesia, 30 persen di antaranya terdeteksi berasal dari kelompok tersebut.
Atas dasar itu, MUI mendesak pemerintah pusat mematangkan payung hukum yang komprehensif, mulai dari kejelasan delik pidana, regulasi rehabilitasi, hingga sanksi hukum yang berat bagi pihak-pihak yang mempromosikan atau menjadi penyokong dana (funder) gerakan tersebut.
Lebih lanjut, MUI mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bertindak lebih agresif memblokir konten-konten bermuatan kampanye LGBT di ranah digital. Sementara untuk proteksi di tingkat lokal, MUI mendorong Pemerintah Kabupaten Sampang segera merumuskan Peraturan Daerah (Perda) khusus pencegahan dan penanggulangan perilaku LGBT.
Aspirasi ini disambut hangat oleh legislatif. Wakil Ketua I DPRD Sampang, Moh. Iqbal Fatoni, menyatakan komitmen penuh kelembagaan untuk mengawal tuntutan para ulama tersebut.
“DPRD Sampang secara kelembagaan mendukung penuh usulan ini tanpa keraguan. Kami akan segera memproses dan menindaklanjuti rekomendasi ini melalui mekanisme resmi kelembagaan legislatif,” tegas Moh. Iqbal Fatoni.
Sebagai bentuk konkret kesepakatan, pimpinan beserta jajaran anggota DPRD Sampang melakukan penandatanganan surat pernyataan dukungan bersama. Pertemuan tersebut diakhiri dengan penyerahan berkas rekomendasi dari MUI Korwil Madura kepada DPRD Sampang untuk diteruskan ke tingkat pusat.(tss)













