Sebab di dalam surat pemberitahuan penangkapan dan penahanan kepada klien kami tersebut dicantumkan Pasal 368 KUH Pidana mengenai Pemerasan dan pengancaman. Sehingga seakan ada dugaan klien saya telah memeras oknum Bupati Manokwari Hermus Indouw Padahal dalang faktanya hal itu tidak ada sama sekali. Beber Warinussy kepada Wartawan Senin/12-2025
Tambahnya,” Sehingga patut untuk didalami oleh penyidik Unit Cybercrime mengenai sejauh mana kedudukan hukum dari klien saya Louela Riska Warikar alias Ella ini. Untuk memperkuat permohonan kami tersebut, juga menyertakan foto copy screenshot postingan pesan dari Maria Wanma kepada Ella di WhatsApp.
Sehingga dapat menjadi bukti pendukung dan atau petunjuk bagi penyidik Polresta Manokwari. Kami juga memberikan tembusan surat dimaksud kepada Kasi Propam Polresta Manokwari serta Kasat Reskrim Polresta Manokwari pula. Kami akan mengkawal proses hukum perkara yang menyeret klien kami tersebut lebih lanjut ke Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A.”Tegasnya













