Ads
Polri

Suntik Gas Melon ke Tabung Non-Subsidi, Warga Kapas Diamankan Polres Bojonegoro

syailendraachmad51
×

Suntik Gas Melon ke Tabung Non-Subsidi, Warga Kapas Diamankan Polres Bojonegoro

Sebarkan artikel ini
IMG 20260521 101011 copy 1020x612

​13 tabung LPG non-subsidi ukuran 50 kilogram.

​102 tabung LPG subsidi 3 kilogram dalam kondisi full/berisi.

​138 tabung LPG subsidi 3 kilogram dalam kondisi kosong.

​5 set selang beserta regulator penyuntik, 1 bilah gergaji es batu, dan timbangan duduk merk Tora.

​175 karet seal merah, 25 segel orange, serta alat pengganjal.

​1 unit truk Mitsubishi berwarna merah beserta STNK (No. Pol K 8309 Y) yang dipakai sebagai armada angkut.

​1 unit ponsel Samsung S24 FE.

​Atas perbuatan culasnya yang merugikan keuangan negara dan hak masyarakat miskin, tersangka JI kini mendekam di sel tahanan Mapolres Bojonegoro.

​Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diperbarui dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

​”Regulasi ini mengatur sanksi tegas bagi siapapun yang menyalahgunakan pengangkutan maupun niaga bahan bakar minyak dan gas yang disubsidi pemerintah. Tersangka diancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda maksimal mencapai Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah),” tegas AKBP Afrian.

​Di akhir penjelasannya, Kapolres Bojonegoro mengimbau agar masyarakat tetap waspada dan proaktif dalam menjaga kondusivitas Kamtibmas di lingkungan masing-masing.

Ia meminta warga tidak segan-segan melapor ke aparat kepolisian terdekat jika mengendus aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu keamanan atau menyalahgunakan fasilitas publik di wilayah Bojonegoro.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *