Ahli digital forensik Ade Jodi Hartawan, ST yang juga adalah seorang anggota Polri di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polda Papua. Ahli menjelaskan kalau ahli menerima barang bukti berupa sebuah hp Samsung S22 Ultra warna ungu. “Namun hp tersebut tidak dapat dibuka dan tidak dapat diperiksa lebih lanjut”, terang ahli digital forensik. Ketika dicecar oleh Penasihat Hukum Terdakwa LRW, Yan Christian Warinussy
“kenapa hp tersebut tidak dapat dibuka”? Ahli Digital forensik menjawab : “karena hp tersebut dalam keadaan terkunci serta password nya tidak ada “, terang Ahli lebih lanjut. Ahli digital forensik juga menjelaskan kalau penyidik Polresta Manokwari memberikan sebuah flash disk yang di dalamnya terdapat sekitar 6 (enam) postingan yang kalimatnya tidak dilihat oleh Ahli,
karena tidak termasuk dalam lingkup keahliannya. Postingan tersebut diduga berasal dari satu akun tiktok bernama Mama Ella. Keterangan kedua ahli tidak ditanggapi oleh Terdakwa LRW maupun Penasihat Hukum Advokat Yan Christian Warinussy. Sidang selanjutnya ditunda ke Rabu (29/4) untuk mendengar keterangan saksi-saksi meringankan dari Terdakwa LRW serta pemeriksaan Terdakwa LRW. Ucap Warinussy kepada Awak Media Jumat 1 mei













