Ads
Peristiwa

Sidang Lanjutan Terkait Makar, Warinussy: Nota Pembelaan Ke Empat Terdakwa Sudah Tepat Dan Dipertahankan.

mmcnews00
×

Sidang Lanjutan Terkait Makar, Warinussy: Nota Pembelaan Ke Empat Terdakwa Sudah Tepat Dan Dipertahankan.

Sebarkan artikel ini
IMG 20251112 WA0027~2

Papua Barat- Transisinews.com. Berlanjutnya sidang terkait makar Di PN Makassar kelas 1 A Kusus, Pada Rabu tanggal 12 November 2025 tersebut, Kuasa Hukum Yan Cristian Warinussy, SH. menyampaikan, Persidangan lanjutan terkait perkara pidana makar yang menghadapkan 4 orang Terdakwa Penatua Abraham Goram Gaman, Penatua Piter Robaha, Nikson May dan Maksi Sangkek,

Sidang yang beragendakan pembacaan tanggapan (Replik) Jaksa Penuntut Umum tersebut diisi dengan pandangan menurut sudut pandang Jaksa Penuntut Umum terhadap isi Tuntutan Pidana yang telah disampaikan terhadap keempat Terdakwa yang merupakan staf pada Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB).

Sembari Warinussy Menuturkan Dipihak lain keempat Terdakwa maupun Tim Penasihat Hukumnya juga menyampaikan tanggapan sebaliknya (Duplik) yang pula berkesimpulan bahwa Nota Pembelaan yang diajukan telah tepat dan dipertahankan.

Demikian Jaksa berpendapat tetap pada Surat Tuntutannya bahwa perbuatan para Terdakwa adalah Makar yang dilakukan secara bersama- sama.” Ucap Warinussy kepada Tim media Rabu 12-11/2025

“Selanjutnya sidang akan dilanjutkan pada Rabu (19/11) mendatang dengan agenda mendengar pembacaan putusan akhir oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus yang diketuai oleh Hakim Ketua Herbert Harefa, SH, MH

untuk perkara pidana Nomor : 967/Pid.B/2025/PN.Mks atas nama Terdakwa Abraham Goram Gaman serta perkara pidana nomor : 968/Pid.B/2025/PN.Mks atas nama Terdakwa Piter Robaha. Maupun Majelis Hakim yang diketuai oleh hakim Ketua Hendry Manuhua, SH, MH untuk perkara pidana nomor : 969/Pid.B/2025/PN.Mks atas nama Terdakwa Nikson May dan Perkara Pidana Nomor : 970/Pid.B/2025/PN.Mks atas nama Terdakwa Maksi Sangkek.Tuturnya