Ads
Politik

Setujui Raperda APBD 2025, Fraksi Golkar Bojonegoro Desak Evaluasi Kinerja BUMD

syailendraachmad51
×

Setujui Raperda APBD 2025, Fraksi Golkar Bojonegoro Desak Evaluasi Kinerja BUMD

Sebarkan artikel ini
IMG 20260622 WA0199

Walau pos Belanja Bantuan Keuangan mencatat penyerapan tinggi sebesar 98,61 persen, Golkar menyoroti kemerosotan serapan pada Belanja Modal yang hanya menyentuh 70,98 persen atau Rp1,183 triliun dari pagu Rp1,667 triliun.

Rendahnya realisasi belanja modal ini disayangkan karena pos tersebut merupakan instrumen utama dalam akselerasi infrastruktur publik.

​Selain belanja modal, serapan Belanja Bantuan Sosial juga dinilai minim karena baru terealisasi 66,96 persen, disusul Belanja Subsidi di angka 17,40 persen, dan Belanja Tak Terduga yang hanya terserap 0,35 persen.

Fraksi Golkar mendesak adanya pembenahan akurasi basis data penerima manfaat dan meminta eksekutif melakukan reformasi perencanaan anggaran guna mengeliminasi munculnya anggaran menganggur (idle budget) akibat penganggaran berlebih.

​Sejalan dengan minimnya daya serap belanja tersebut, akumulasi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Bojonegoro tahun 2025 yang membengkak hingga Rp2,073 triliun menjadi sorotan utama.

Fraksi Golkar menilai tumpukan SiLPA ini mengonfirmasi belum optimalnya pemanfaatan sirkulasi uang daerah untuk program kemasyarakatan.

Meski demikian, Golkar memuji ketahanan fiskal daerah yang bebas dari defisit pembiayaan serta keberhasilan pemkab mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI selama 12 tahun berturut-turut.

​Sebagai rekomendasi akhir, Fraksi Golkar mendorong percepatan proses lelang proyek strategis sejak awal tahun anggaran, optimalisasi teknologi informasi, serta penguatan sinergitas dalam menghadapi ketidakpastian ekonomi global dan tekanan inflasi.

Atas pertimbangan komitmen perbaikan tersebut, Fraksi Golkar menyetujui regulasi pertanggungjawaban APBD 2025 ini untuk dilimpahkan ke forum pembahasan komisi-komisi dewan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *