Ads
PemerintahanPolitik

Paripurna DPRD Bojonegoro Jawaban Eksekutif atas PU 5 Raperda, Bupati Tegaskan Komitmen Sinergi Yang Berdampak Nyata

syailendraachmad51
×

Paripurna DPRD Bojonegoro Jawaban Eksekutif atas PU 5 Raperda, Bupati Tegaskan Komitmen Sinergi Yang Berdampak Nyata

Sebarkan artikel ini
IMG 20261005 WA0141

​BOJONEGORO||TRANSISINEWS – Pembahasan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis di Kabupaten Bojonegoro memasuki babak baru.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro menggelar Rapat Paripurna dengan agenda utama Penyampaian Jawaban Bupati Bojonegoro atas Pemandangan Umum (PU) Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Nota Penjelasan lima Raperda di Gedung DPRD Bojonegoro pada Senin (05/10/2026).

​Rapat paripurna yang dimulai pukul 11.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bojonegoro H. Abdulloh Umar, S.Pd., serta dihadiri oleh Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, Wakil Bupati Nurul Azizah, pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, Sekretaris Daerah, staf ahli Bupati, para asisten Sekda, kepala OPD, Camat se-Kabupaten Bojonegoro, direktur BUMD, serta jajaran tamu undangan.

​Dalam penyampaiannya, Bupati Bojonegoro Setyo Wahono menggarisbawahi pentingnya menjaga keterbukaan dan pola komunikasi yang harmonis antara eksekutif dan legislatif.

Menurutnya, kemitraan yang solid menjadi kunci utama agar setiap instrumen hukum yang dibentuk benar-benar menjawab kebutuhan riil masyarakat.

​”Pemerintah daerah dan DPRD merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Karena itu, sinergi, komunikasi, dan keterbukaan harus terus diperkuat agar setiap kebijakan dan program pembangunan dapat berjalan tepat sasaran serta memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Setyo Wahono di hadapan forum paripurna.

​Ia menegaskan bahwa setiap perumusan kebijakan maupun alokasi anggaran pembangunan wajib bermuara pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan kemaslahatan warga.

Keputusan yang diambil bersama antara pemerintah daerah dan DPRD harus memiliki orientasi dampak yang terukur bagi kesejahteraan Bojonegoro.

​Menanggapi pandangan umum fraksi-fraksi dewan termasuk dari Fraksi Persatuan Pembangunan Kesejahteraan Nasional (FPPKN) dan fraksi lainnya, Bupati Setyo Wahono memberikan porsi perhatian khusus pada Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Bojonegoro Tahun 2024–2044.

Pemkab Bojonegoro berkomitmen agar penyusunan RPIK selaras dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah dan arah tata ruang wilayah (RTRW).

​Bupati menjelaskan bahwa peta jalan RPIK 2024–2044 dirancang untuk mendorong transformasi ekonomi daerah secara berkelanjutan, dengan indikator keberhasilan yang jelas serta mekanisme evaluasi berkala.

Pembangunan industri di Bojonegoro tidak semata-mata ditujukan untuk menarik investasi berskala besar, melainkan berfokus pada penguatan potensi ekonomi lokal, seperti sektor pertanian, perkebunan, dan agroindustri berbasis sumber daya daerah.

​Pemerintah daerah berjanji memberikan kemudahan perizinan, pembinaan, peningkatan kapasitas, serta dukungan infrastruktur memadai bagi pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM).

Pengembangan kawasan industri juga akan diselaraskan dengan ketersediaan jaringan transportasi, pasokan energi, air baku, pengelolaan lingkungan, hingga membuka peluang interkoneksi dengan sektor pariwisata daerah.

​Mengenai ketenagakerjaan, Pemkab Bojonegoro menegaskan keberpihakan nyata terhadap pekerja lokal.

Pemerintah mendorong penyelenggaraan pelatihan dan peningkatan kompetensi yang disesuaikan dengan kebutuhan dunia industri agar masyarakat Bojonegoro mampu menyerap peluang kerja secara optimal seiring tumbuhnya sektor industri nonmigas.

​Selain RPIK 2024–2044, penyampaian jawaban Bupati mencakup empat Raperda strategis lainnya, yaitu Raperda Perubahan Kedua atas Perda No. 13 Tahun 2015 tentang Kepala Desa, Raperda Perubahan atas Perda No. 9 Tahun 2016 tentang BPD, Raperda Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat (Trantibumlinmas), serta Raperda Perubahan atas Perda No. 5 Tahun 2018 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP/CSR).

​Di akhir pidatonya, Bupati Setyo Wahono menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih mendalam kepada seluruh pimpinan dan fraksi-fraksi DPRD atas masukan serta saran konstruktif yang telah diberikan demi penyempurnaan kelima Raperda tersebut.

​Seiring tuntasnya penyampaian jawaban eksekutif, DPRD Kabupaten Bojonegoro secara resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus).

Pembentukan Pansus ini menandai dimulainya tahapan pembahasan materi Raperda secara lebih intensif dan mendalam antara legislatif dan tim asistensi Pemkab Bojonegoro sebelum akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah. (sy)