Ads
Politik

Soroti 5 Raperda Bojonegoro, Fraksi Demokrat Ingatkan Aspek Kepastian Hukum dan Dampak Warga

syailendraachmad51
×

Soroti 5 Raperda Bojonegoro, Fraksi Demokrat Ingatkan Aspek Kepastian Hukum dan Dampak Warga

Sebarkan artikel ini
IMG 20260923 WA0117

BOJONEGORO||TRANSISINEWS– Fraksi Partai Demokrat (FPD) DPRD Kabupaten Bojonegoro menyampaikan Pemandangan Umum (PU) terhadap Nota Penjelasan Bupati Bojonegoro atas lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Bojonegoro pada Rabu (23/09/2026).

Juru bicara FPD, Didik Trisetiyo Purnomo, S.KM., M.Kes., menekankan bahwa pembentukan Perda bukan sekadar proses administratif, melainkan instrumen yang wajib memberikan kepastian hukum dan dampak nyata bagi masyarakat.

Mencermati Raperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kepala Desa dan Perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang BPD (yang menyesuaikan dengan PP Nomor 16 Tahun 2026), FPD memberikan perhatian besar pada agenda politik desa mendatang.

“Pada tahun 2027, terdapat 155 desa dari total 419 desa di Bojonegoro yang akan menggelar Pilkades dan pengisian anggota BPD secara bersamaan. Kami meminta penjelasan mendalam mengenai mekanisme calon tunggal Pilkades agar tidak menimbulkan sengketa, serta kesiapan petunjuk teknis, pembiayaan, dan mekanisme pengisian BPD termasuk pemenuhan kuota 30% keterwakilan perempuan,” ujar Didik Trisetiyo Purnomo.

Terkait Raperda Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat (Trantibumlinmas) yang menyesuaikan dengan KUHP baru (UU No. 1/2023) dan Permendagri No. 26/2020, FPD meminta agar norma hukum tidak multitafsir serta menyeimbangkan antara penegakan aturan dan perlindungan hak-hak warga.

FPD juga mendorong penyediaan jalur pengaduan masyarakat yang transparan.

Sementara pada Raperda Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP/CSR), FPD menegaskan bahwa program CSR harus bersifat melengkapi APBD, bukan menggantikan kewajiban Pemkab.

FPD mendesak agar alokasi CSR bagi UMKM dan Koperasi memiliki indikator keberhasilan yang terukur, bukan sekadar kegiatan seremonial.

Menanggapi Raperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Bojonegoro Tahun 2024–2044 yang memuat 9 industri unggulan (5 hulu dan 4 andalan), FPD mendukung penuh transformasi ekonomi daerah dari ketergantungan sektor migas menuju sektor nonmigas.

“Arah transformasi menuju industrialisasi nonmigas berjangka 20 tahun ini harus diterjemahkan ke dalam target investasi yang jelas, penyerapan tenaga kerja lokal, daya dukung lingkungan, serta keberpihakan pada UMKM dan potensi desa agar tidak hanya terkonsentrasi di wilayah tertentu,” tegas Didik. (sy)