Ads
Politik

Paripurna DPRD Bojonegoro: Fraksi PKB Minta Regulasi Baru Bebas Konflik Sosial di Desa

syailendraachmad51
×

Paripurna DPRD Bojonegoro: Fraksi PKB Minta Regulasi Baru Bebas Konflik Sosial di Desa

Sebarkan artikel ini
IMG 20260923 WA0106

BOJONEGORO||TRANSISINEWS – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) DPRD Kabupaten Bojonegoro secara resmi menyampaikan Pemandangan Umum (PU) terhadap Nota Penjelasan Bupati Bojonegoro atas lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Bojonegoro pada Rabu (23/09/2026).

Juru bicara F-PKB, Dihan Syahri Fitrianto, S.Pd.I., M.Pd., menegaskan komitmen fraksinya untuk mengawal pembentukan produk hukum daerah berbasis asas Maslahah al-‘Ammah (kemaslahatan masyarakat luas), kepastian hukum, dan keadilan sosial.

Dokumen resmi yang ditandatangani Ketua Fraksi M. Suparno, S.E., dan Sekretaris Diana Hargianti, S.E., tersebut menyetujui kelima Raperda untuk dibahas lebih lanjut di tingkat Panitia Khusus (Pansus) dengan sejumlah catatan strategis.

Menanggapi Raperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kepala Desa serta Raperda Perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), F-PKB memberikan perhatian khusus pada kesiapan agenda politik desa mendatang.

“Pada tahun 2027 mendatang, terdapat 155 desa dari total 419 desa di Kabupaten Bojonegoro yang akan menggelar Pilkades dan pengisian anggota BPD secara bersamaan karena habisnya masa bakti. Regulasi mengenai calon tunggal dalam Pilkades harus diatur secara transparan, akuntabel, dan demokratis untuk mencegah konflik sosial di tingkat tapak. Sementara BPD harus diperkuat kapasitas dan independensinya agar menjadi mitra sejajar Kepala Desa dalam mengawal anggaran,” terang Dihan Syahri Fitrianto.

Penyesuaian dua Raperda desa ini dilakukan menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa yang mencabut PP Nomor 43 Tahun 2014.

Terkait Raperda Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas) yang menyesuaikan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Permendagri Nomor 26 Tahun 2020, F-PKB menekankan pentingnya pendekatan yang simpatik.

“Penegakan hukum ketertiban umum wajib dilakukan secara humanis, persuasif, dan berkeadilan dengan memaksimalkan peran Satlinmas berbasis pemberdayaan masyarakat desa,” tegas Dihan.

Mengenai Raperda Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP/CSR), F-PKB mendukung pengalokasian dana CSR untuk pembinaan Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi.

Fraksi PKB mendesak dibentuknya sistem pendataan dan pemetaan CSR yang transparan agar berkontribusi langsung pada penurunan angka kemiskinan di sekitar wilayah operasi perusahaan.

Mengenai Raperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Bojonegoro Tahun 2024–2044 yang menetapkan 9 industri unggulan (di mana 5 di antaranya merupakan agroindustri hulu), F-PKB menyambut baik arah peta jalan transformasi dari sektor migas ke nonmigas tersebut.

“F-PKB menyambut baik prioritas agroindustri. Namun, kami menekankan agar pelaksanaan RPIK 2024–2044 wajib dilandasi perlindungan terhadap petani lokal, kepastian lahan pertanian pangan berkelanjutan, serta komitmen penyerapan tenaga kerja lokal Bojonegoro secara konkret,” pungkas Dihan saat membacakan sikap akhir F-PKB. (sy)