BOJONEGORO||TRANSISINEWS — Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat kerja guna membahas kejelasan status kepemilikan tanah eks SD Negeri Setren III, Kecamatan Ngasem, di Ruang Komisi A DPRD Bojonegoro, Rabu (16/9/2026).
Rapat kerja yang dipimpin Sekretaris Komisi A DPRD Bojonegoro, Mustakim, mengungkap sejumlah kejanggalan administrasi terkait riwayat dan keabsahan dokumen pertanahan.
Poin utama yang menjadi sorotan di antaranya kejanggalan surat hibah, riwayat penguasaan tanah, status penggunaan aset sekolah, hingga prosedur pengajuan ke BPN.
Mustakim membeberkan adanya perbedaan keterangan signifikan terkait surat pernyataan hibah yang dipakai sebagai dasar sertifikasi tanah.
Pihak ahli waris, Lastri, mengonfirmasi tidak pernah membubuhkan tanda tangan pada dokumen hibah tersebut.
Hal itu diperkuat oleh saksi dokumen, Sugito, yang mengaku menandatangani surat di waktu berbeda tanpa menyaksikan langsung penandatanganan oleh Lastri.
Selain itu, Komisi A menegaskan bahwa lahan tersebut sejak awal bukan berstatus Tanah Kas Desa (TKD) maupun aset Pemkab Bojonegoro, melainkan milik warga.
Lahan kompensasi yang pernah diberikan kepada warga di masa lalu hanya berupa tanah garapan tanpa proses tukar-menukar resmi (slagorde) yang berkekuatan hukum.
“Kalau bukan miliknya desa maupun Pemkab, sementara ada ahli waris yang mengakui beserta bukti SPPT dan PBB, maka harus ditelusuri riwayatnya secara gamblang. Jika terbukti hak warga, tanah tersebut semestinya dikembalikan kepada pihak yang berhak,” tegas Mustakim.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro, Zamroni, mengonfirmasi bahwa berdasarkan pengecekan fisik per 12 Juli 2026, bangunan SDN Setren III sudah tidak lagi digunakan untuk proses belajar mengajar.
Seluruh pelayanan pendidikan telah dialihkan ke SDN 1 Setren, dan lahan tersebut tidak tercatat dalam inventaris aset Dinas Pendidikan.
Merespons fakta tersebut, Mustakim mendesak Dinas Pendidikan untuk segera mengamankan dan memindahkan material atau aset bangunan yang tersisa agar tidak terbengkalai dan rusak.
“Kalau aset yang sudah lahir, saya kira lebih cepat lebih baik untuk dipindahkan ke sekolah lain daripada rusak. Mending disegerakan dialihkan,” ujar Mustakim.
Anggota Komisi A DPRD Bojonegoro, Sudiyono, S.H., menegaskan bahwa pembuktian hak atas tanah wajib berpatokan pada Buku C Desa.
Pihak mana pun yang namanya tercantum dalam Buku C Desa merupakan pemegang hak yang sah secara hukum.
Dalam rapat tersebut, Komisi A juga mempertanyakan langkah Pemerintah Desa Setren yang secara sepihak mengajukan pendaftaran tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) per 28 Januari 2026.
Anggota Komisi A, Erik, menyayangkan pengajuan tersebut karena sebelumnya Pemdes dan BPN mengaku tidak ada proses pendaftaran, serta pengajuan terbaru diketahui tidak melalui rekomendasi pihak Kecamatan Ngasem.
Atas temuan tersebut, Komisi A DPRD Bojonegoro mendesak Pemdes Setren dan pihak terkait untuk menghentikan proses pengajuan yang bermasalah dan mengembalikan hak atas tanah kepada warga apabila bukti Buku C Desa dan dokumen pendukung terbukti sah atas nama ahli waris.(sy)













