Ads
Politik

Sengketa Lahan SDN Setren: Komisi A DPRD Bojonegoro Rekomendasikan Pengembalian Tanah ke Warga

syailendraachmad51
×

Sengketa Lahan SDN Setren: Komisi A DPRD Bojonegoro Rekomendasikan Pengembalian Tanah ke Warga

Sebarkan artikel ini
IMG 20260121 WA0114

BOJONEGORO||TRANSISINEWS-Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat kerja guna membahas dua agenda strategis terkait pertanahan, Rabu (21/1/2026).

Agenda tersebut meliputi pembahasan pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Belun, Kecamatan Temayang, serta mediasi sengketa lahan SDN Setren III, Kecamatan Ngasem.

​Dalam pembahasan TKD Desa Belun, Komisi A menekankan pentingnya pengelolaan aset desa yang tertib administrasi, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Pemanfaatan TKD diharapkan mampu memberikan nilai tambah bagi pendapatan asli desa (PADesa) dengan tetap mengedepankan aspek legalitas agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Rapat kemudian dilanjutkan dengan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin Wakil Ketua Komisi A, Mustaqim, terkait pengaduan Sulastri atas lahan yang kini ditempati SDN Setren III.

Forum ini dihadiri oleh Dinas Pendidikan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemerintah Desa Setren, serta pihak keluarga pengadu.

​Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro, Anwar Mutadlo, menegaskan bahwa aset yang tercatat di pihaknya hanya berupa bangunan kayu, bukan lahan.

“Terkait pemanfaatan ke depan, kami akan berkoordinasi dengan Bupati,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *