Sebelumnya Satresnarkoba Polres Tuban bersama dengan BNNK juga sudah melaksanakan kegiatan Konsolidasi dan Evaluasi Kesepahaman Tim Assessment Terpadu terhadap para Penyalahguna atau Korban Penyalahguna dengan Narasumber dari Satresnarkoba Polres Tuban, BNNK, Pengadilan, Kejaksaan, DPRD dan Dinkes yg dilaksanakan di Front One Hotel.
Tujuan dilaksanakan kegiatan ini agar terjalin kesepahaman dalam rangka Percepatan pelaksanaan Assessment bagi para Penyalahguna dan Korban Penyalahguna Narkoba
Harapannya nanti para Penyalahguna dan Korban Penyalahguna Narkoba tidak dilakukan diproses hukum namun wajib untuk dilaksanakan Rehabilitasi. Mengingat 70 % lebih Penghuni Lapas – Lapas di Indonesia di dominasi para Napi kasus Narkoba.(red/sy/hum*)













