TUBAN||TRANSISI NEWS-Satreskrim Polres Tuban mengamankan M (32) bersama S (39) pasangan suami istri asal Lamongan yang kompak melakukan pencurian kendaraan bermotor.
Pelaku diamankan didepan SPBU yang berada di kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan oleh Polisi pada Senin (19/08) saat hendak menjual motor hasil curian.
Menurut Kapolres Tuban AKBP Oskar Syamsuddin, S.I.K., M.T., saat jumpa pers pada Rabu (28/08/2024) sore, dalam melakukan aksinya pelaku datang dari Lamongan dengan membawa kunci T berkeliling mencari sepeda motor incaran yang ditinggal oleh pemiliknya belanja di toko maupun di pasar, ketika pemiliknya lengah saat itulah pelaku melakukan aksinya.
“Jadi sasaran tempat-tempat yang tidak ada penjaganya” terang AKBP Oskar.
Dari keterangan pelaku saat dilakukan pemeriksaan oleh Polisi, Pria tamatan Sekolah menengah pertama (SMP) itu pernah menjalani hukuman atas kasus pengeroyokan.
“Pelaku merupakan residivis kasus pengeroyokan” Imbuh Oskar.













