BOJONEGORO||TRANSISINEWS-Gedung DPRD Kabupaten Bojonegoro menjadi tuan rumah rapat paripurna yang sangat penting bagi masa depan daerah. Rapat ini membahas dua rancangan peraturan daerah (Raperda) yang berpotensi membawa perubahan signifikan bagi masyarakat Bojonegoro.
Rapat ini digelar pada Rabu, 21 Mei 2025, dan dipimpin oleh Ketua II DPRD Bojonegoro, Sahudi. Hadir dalam rapat tersebut Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah, Pansus II dan IV DPRD Bojonegoro, dan OPD Kabupaten Bojonegoro.
Agenda rapat mencakup penyampaian laporan dari Pansus II dan IV DPRD terkait raperda perlindungan dan pemberdayaan petani serta perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang pengelolaan sampah.
Siti Fatmawati, S.E., Juru bicara Pansus II, menyampaikan bahwa raperda perlindungan dan pemberdayaan petani bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemampuan petani.
“Dengan mengacu pada UU No. 19 Tahun 2013, kami dari Pansus II menerima, menyetujui, dan merekomendasikan untuk dijadikan peraturan daerah Kabupaten Bojonegoro,” ujarnya.