BOJONEGORO||TRANSISINEWS- Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bojonegoro, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyatakan dukungannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bojonegoro.
M. Suparno SE., selaku Juru Bicara Fraksi PKB, menyampaikan bahwa pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) dan peningkatan klasifikasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dari tipe B menjadi tipe A merupakan langkah strategis untuk meningkatkan inovasi dan kemampuan penanggulangan bencana di Kabupaten Bojonegoro.
“Sehingga demi mengurai kebuntuan dari riset ke inovasi, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro memilih untuk membentuk perangkat daerah dengan menggunakan nomenklatur BRIDA yang diharapkan bisa menyinergikan semua potensi riset daerah,” kata M. Suparno.
Menurutnya pembentukan BRIDA, dapat meningkatkan tata kelola pengembangan riset dan inovasi daerah dengan fokus pada sektor sosial dan ekonomi khususnya pada Produk Unggulan Daerah untuk meningkatkan daya saing Pemerintah Daerah Kabupaten Bojonegoro.
Selain itu, Fraksi PKB juga mendukung peningkatan klasifikasi BPBD dari tipe B menjadi tipe A.
Hal ini dinilai penting untuk meningkatkan kemampuan penanggulangan bencana di Kabupaten Bojonegoro.
“Kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bojonegoro sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Dengan peningkatan klasifikasi ini, BPBD diharapkan dapat lebih efektif dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam penanggulangan bencana.
M. Suparno juga menekankan pentingnya peningkatan kapasitas sumber daya manusia di BPBD.
“Dengan sumber daya manusia yang kompeten, organisasi dapat beradaptasi dengan perubahan dan menghadapi persaingan global, serta mencapai tujuannya secara lebih efektif dan efisien,” ujarnya.
Fraksi PKB DPRD Bojonegoro menegaskan komitmennya untuk terus menjadi bagian dari upaya pembenahan birokrasi daerah melalui inovasi, riset, dan peningkatan kapasitas lembaga.
Mereka berharap hasil dari Perda ini benar-benar membawa perubahan positif, selaras dengan semangat pembangunan daerah dan kebutuhan masyarakat Bojonegoro.
“Pada dasarnya, kami Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Bojonegoro melalui Pendapat Akhir Fraksi ini merekomendasikan untuk ditetapkannya Raperda Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bojonegoro menjadi Peraturan Daerah Bojonegoro,” tutup Juru bicara Fraksi PKB ini.
Dengan demikian, Fraksi PKB berharap bahwa Perda ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya inovasi dan penanggulangan bencana, serta membawa perubahan positif bagi Kabupaten Bojonegoro.(sy)












