BOJONEGORO||TRANSISINEWS – Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bojonegoro, Fraksi Persatuan Pembangunan Kesejahteraan Nasional (PPKN) menyatakan dukungannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bojonegoro.
Hadir dalam kesempatan ini Fraksi PPKN memandang bahwa perubahan ini didasari oleh dua kebutuhan strategis pemerintah daerah, yaitu pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) dan peningkatan klasifikasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dari Tipe B menjadi Tipe A.
“Pembentukan BRIDA merupakan langkah tepat untuk mengintegrasikan kegiatan penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, invensi, dan inovasi di daerah,” ujar Siti Robi’ah S.Pd., juru bicara Fraksi PPKN DPRD Kabupaten Bojonegoro. Rabu (15/10/2025).
Pembentukan BRIDA, diharapkan dapat meningkatkan tata kelola pengembangan riset dan inovasi daerah dengan fokus pada sektor sosial dan ekonomi khususnya pada Produk Unggulan Daerah untuk meningkatkan daya saing Pemerintah Daerah Kabupaten Bojonegoro.
Selain itu, Fraksi PPKN juga mendukung peningkatan klasifikasi BPBD dari Tipe B menjadi Tipe A.
Hal ini dinilai penting untuk meningkatkan kemampuan penanggulangan bencana di Kabupaten Bojonegoro.
“Peningkatan ke Tipe A adalah langkah strategis agar kelembagaan, sumber daya, dan kapasitas penanggulangan bencana dapat lebih efektif,” ungkapnya.
Ketua Fraksi PPKN H. Choirul Anam S.Th.I., M.M., juga menekankan bahwa Pemerintah Daerah perlu memastikan kesiapan SDM, anggaran, dan infrastruktur pendukung BRIDA agar tidak hanya terbentuk secara kelembagaan, tetapi juga produktif dalam menghasilkan inovasi yang aplikatif.
“Peningkatan klasifikasi BPBD menjadi Tipe A juga harus diikuti dengan penguatan kapasitas personel, sarana-prasarana, serta koordinasi lintas sektor untuk mempercepat respons tanggap darurat bencana,” jelasnya.
Menurutnya, perubahan ini harus tetap memperhatikan prinsip efisiensi, akuntabilitas, dan tidak menambah beban belanja pegawai yang berlebihan.
“Fraksi PPKN DPRD Kabupaten Bojonegoro menyatakan menerima dan menyetujui Raperda ini untuk ditetapkan menjadi Perda dengan tetap melaksanakan penyesuaian sebagaimana hasil rekomendasi evaluasi Gubernur Jawa Timur,” tegasnya.
Mereka berharap hasilnya benar-benar memberikan manfaat bagi peningkatan pelayanan publik, penguatan riset dan inovasi daerah, serta penanggulangan bencana di Kabupaten Bojonegoro.(sy)













