Dalam praktiknya, putusan praperadilan yang mengabulkan permohonan biasanya memuat beberapa konsekuensi hukum sekaligus.
Pertama, status penahanan gugur sehingga pihak yang bersangkutan harus dibebaskan.
Kedua, adanya pemulihan hak atau nama baik sebagai bentuk pengakuan bahwa terdapat persoalan dalam proses hukum sebelumnya.
Ketiga, penghentian penyidikan apabila dasar hukum yang digunakan telah dinyatakan tidak sah oleh pengadilan.
Bambang juga mengingatkan bahwa apabila penahanan tetap dilanjutkan setelah ada putusan yang menyatakan tindakan tersebut tidak sah, maka penahanan tersebut berpotensi kehilangan dasar hukumnya.
Dalam kondisi demikian, pihak yang dirugikan memiliki hak untuk menempuh langkah hukum, termasuk mengajukan tuntutan ganti rugi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, prinsip kepastian hukum harus menjadi pedoman seluruh aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
“Tujuan hukum adalah menghadirkan keadilan sekaligus kepastian. Ketika pengadilan telah menetapkan suatu putusan, maka pelaksanaannya harus dilakukan secara konsisten agar hak-hak warga negara tetap terlindungi,” tegas Bambang.
Pandangan tersebut menjadi pengingat bahwa putusan praperadilan bukan hanya produk hukum formal, melainkan instrumen penting untuk menjaga keseimbangan antara kewenangan penegak hukum dan perlindungan hak asasi warga negara dalam proses peradilan pidana. (*/red)













