Ads
Polri

Polres Jombang mengamankan 3 pengedar narkoba dan ungkap titik Ranjauan

syailendraachmad51
×

Polres Jombang mengamankan 3 pengedar narkoba dan ungkap titik Ranjauan

Sebarkan artikel ini
Img 20241204 Wa0219

Penyelidikan masih berlanjut, petugas melakukan pencarian kelokasi titik ranjau untuk mengamankan barang bukti yang belum laku terjual.

 

Dari KA ditemukan pasangan ranjauan ditiga lokasi berbeda yaitu di sepanjang jalan daerah bypass Mojoagung sebanyak 10 paket. Depan Pintu masuk Perumahan Desa Mayangan Kecamatan Jogoroto sebanyak 5 paket. Dan di simpang empat Dusun Pengkol Desa Ceweng Kecamatan Diwek sebanyak 3 paket.

 

Dari MN ditemukan pasangan ranjauan di pinggir sungai Desa Menganto Kecamatan Mojowano sebanyak 1 paket

 

Dari WP mendapatkan sabu sebanyak 400 gram yang didapatkannya dengan sistem ranjau didaerah Menanggal Surabaya.

 

“Peran WP adalah komunikasi dengan Bandar maupun Pembeli sabu serta yang menyediakan paket ranjauan sabu. sedangkan Tersangka KA dan Tersangka MN yang bertugas untuk meranjau sabu, adapun setiap hari kaki tangan tersangka dalam meranjau sabu rata- rata 10-20 pasangan ranjauan,” jelasnya.

 

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

“Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya.(Red/rbc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *