JOMBANG||TRANSISI NEWS – Satresnarkoba Polres Jombang mengamankan 3 pengedar narkoba di wilayah Kabupaten Jombang.
Kasatnarkoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani menjelaskan tersangka berinisial WP (43) yang merupakan DPO yang diketahui tinggal di tempat kos yang berlokasi di daerah Trowulan, Mojokerto.
AKP Yani mengatakan penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat. Dan setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar, selanjutnya petugas Satresnarkonba Polres Jombang melakukan penangkapan dan berhasil menangkap WP.
“Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dari WP berupa sabu dengan berat 358,66 gram,” ungkapnya. Rabu (4/12/2024).
Selain WP, polisi juga berhasil mengamankan KA (35) seorang sopir yang merupakan kaki tangan WP. Keduanya kemudian dibawa ke Polres Jombang.
Setelah dilakukan interograsi, didapat informasi bahwa pelaku WP memiliki kaki tangan yakni MN (43) dan berhasil diamankan.
“Yang pertama sudah berhasil dilakukan penangkapan bersama pelaku WP tersebut. selanjutnya yang kedua kemudian dilakukan penangkapan dan berhasil menangkap pelaku MN,” jelasnya.