Ads
Polri

2 Residivis Narkoba Ditangkap di Jombang, Polisi Temukan 56,80 Gram Sabu

syailendraachmad51
×

2 Residivis Narkoba Ditangkap di Jombang, Polisi Temukan 56,80 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini
Img 20241225 Wa0198

JOMBANG||TRANSISI NEWS – Satresnarkoba Polres Jombang meringkus 2 orang pengedar dan bandar narkoba saat melakukan operasi lilin semeru 2024. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menemukan 56,80 gram sabu.

 

Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kasat Reskoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani mengungkapkan, penangkapan ini bermula saat polisi sedang berpatroli pengamanan natal dan tahun baru pada Sabtu (21/12/2024).

 

Anggota kemudian curiga dengan seorang pemuda yang tiba-tiba membuang sesuatu ke atap rumah. Saat didekati, rupanya yang dibuang merupakan plastik sisa bungkus sabu.

 

“Barang yang dibuang adalah pembungkus sabu-sabu yang diduga baru saja dikonsumsinya,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (25/12/2024).

Img 20241225 Wa0199

Polisi langsung membawa pemuda itu ke Mapolres Jombang. Kepada polisi, ia mengaku membeli sabu dari DAF (25), warga Desa Sambongdukuh, Kecamatan Jombang.

 

Tidak menunggu lama, polisi langsung memburu DAF. Di hari itu juga, polisi berhasil meringkus pengedar narkoba di Jalan Raya Pattimura, Desa Sengon, Kecamatan Jombang.

 

“Kami temukan barang bukti 5 paket sabu-sabu dengan total keseluruhan berat kotor 1,36 gram, HP dan uang tunai Rp 82.000,” kata Yani.

 

Dari penangkapan DAF, polisi berhasil mengungkap bandar sabu diatasnya. Dia adalah ZA alias Piton (29), warga Desa Mayangan, Kecamatan Jogoroto. Piton ditangkap saat melintasi di Jalan Kusuma Bangsa, Jombang dengan mengemudikan mobil Daihatsu xenia bernopol AG 1711 LV.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *