Dari hasil patroli yang dilakukan di lokasi, petugas tidak menemukan pihak yang diduga melakukan pungutan terhadap sopir truk.
“Kami sampai di jembatan tidak diketemukan orang yang diduga memintai uang kepada sopir truk yang melintas di Jembatan TBB,” kata Sutaryanto.
Ia menjelaskan, portal di Jembatan TBB tersebut baru dipasang pada 2 Februari 2026. Portal memiliki tinggi 3,5 meter dan lebar 2,1 meter di kedua sisi, serta dilengkapi barikade di bagian tengah.
Pemasangan portal dimaksudkan sebagai upaya pengaturan kendaraan yang melintas di jembatan tersebut.
Kapolsek Ngraho juga mengimbau masyarakat sekitar untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
Ia menegaskan agar tidak ada pihak yang melakukan pungutan tidak resmi terhadap pengguna jalan dan memastikan kepolisian akan terus melakukan patroli guna mencegah praktik pungli di kawasan tersebut. (*)













