SAMPANG||TRANSISINEWS- Polres Sampang, Jawa Timur, melalui Kantor Samsat Sampang, meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor.
Program ini bertujuan untuk mendorong pemilik kendaraan yang belum melakukan balik nama atau terlambat membayar pajak untuk segera memenuhi kewajiban administratif mereka.
Program pemutihan ini berlangsung dari tanggal 1 Oktober hingga 31 November 2025. Dalam kesempatan ini, masyarakat diberikan kesempatan untuk melunasi kewajiban pajak tanpa dikenakan denda administrasi.
Selain itu, program ini juga menawarkan pembebasan bea balik nama kendaraan bekas BBN II.
Program pemutihan ini didasarkan pada beberapa peraturan perundang-undangan, termasuk:
– Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)













