Ads
Polri

Polantas Sampang Menyapa: Pemutihan Balik Nama dan PKB untuk Masyarakat

syailendraachmad51
×

Polantas Sampang Menyapa: Pemutihan Balik Nama dan PKB untuk Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Img 20251027 wa0268

SAMPANG||TRANSISINEWS- Polres Sampang, Jawa Timur, melalui Kantor Samsat Sampang, meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor.

Program ini bertujuan untuk mendorong pemilik kendaraan yang belum melakukan balik nama atau terlambat membayar pajak untuk segera memenuhi kewajiban administratif mereka.

Program pemutihan ini berlangsung dari tanggal 1 Oktober hingga 31 November 2025. Dalam kesempatan ini, masyarakat diberikan kesempatan untuk melunasi kewajiban pajak tanpa dikenakan denda administrasi.

Selain itu, program ini juga menawarkan pembebasan bea balik nama kendaraan bekas BBN II.

Program pemutihan ini didasarkan pada beberapa peraturan perundang-undangan, termasuk:

– Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)

– Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Polri

– Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor

Aiptu Mashudi, SH, Petugas Resepsionis Samsat Sampang, mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini dan segera memenuhi kewajiban administratif mereka.

“Kami dari kepolisian khususnya bagian Petugas Samsat Sampang, dalam menjalankan tugas kewajiban tidak lepas dari Peraturan Undang-Undang,” ujarnya. (27/10)

Dengan program pemutihan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih tertib dalam memenuhi kewajiban administratif mereka, sehingga dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.(tss)