Ketua Pansus III, Diana Hargianti, S.E., bersama Tim Eksekutif menyepakati bahwa materi Raperda ini masih memerlukan pendalaman lebih lanjut.
Langkah penambahan waktu pembahasan diambil agar substansi yang dihasilkan tidak hanya tajam secara hukum, tetapi juga benar-benar matang untuk diimplementasikan tanpa kendala teknis nantinya.
”Kami sepakat untuk menambah waktu pembahasan. Tujuannya agar substansi Raperda ini matang dan aplikatif, sehingga perlindungan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan bisa berjalan maksimal,” ungkap Diana Hargianti di sela rapat.
Rapat lanjutan akan segera dijadwalkan kembali untuk menyisir seluruh aspek dalam Raperda secara mendalam.
Pansus III berharap, melalui proses verifikasi dan sinkronisasi yang optimal, peraturan daerah ini nantinya mampu memberikan jaminan keamanan dan pemenuhan hak bagi para korban kekerasan di Kabupaten Bojonegoro.
Kehadiran Perda ini diharapkan menjadi instrumen efektif bagi Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dalam menekan angka kekerasan sekaligus memberikan rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya perempuan dan anak.(red)













