“Intinya adalah proses pembahasan R-APBD ini dokumen yang diberikan oleh TAPD itu tidak sama dengan hasil KUA-PPAS,” katanya.
Menurutnya bahwa proses KUA-PPAS ini dibahas setelah adanya pengurangan dana transfer dari pusat dan perubahan R-APBD yang dilakukan oleh TAPD tidak mencerminkan proses perencanaan yang kurang matang.
“Secara teknis seharusnya tidak boleh melenceng dari kesepakatan di KUA-PPAS dan hal itu sudah menjadi alur dalam pembahasan R-APBD,” terangnya.
Ketua DPRD Bojonegoro ini juga menegaskan bahwa semua bukan soal angka saja, namun soal proses dan alur pembahasan dari APBD tahun 2026.
Berbagai alasan yang krusial hingga beberapa regulasi yang dipakai TAPD dalam melakukan perubahan R-APBD ini dijadikan sanggahan ke Tim Badan Anggaran DPRD.
Namun sesuai Permendagri No. 77 tahun 2020 ini juga mengatur bahwa KUA-PPAS itu merupakan kesepakatan politik antar DPRD dengan Kepala Daerah ataupun Legislatif bersama Eksekutif.
“Tetapi sampai adanya perubahan R-APBD, pihak DPRD belum diajak untuk membahas lebih lanjut. Jadi kami butuh waktu untuk mengkaji ulang perubahan KUA-PPAS menjadi R-APBD yang baru,” katanya.
Lebih lanjut, DPRD akan segera memastikan dalam waktu dekat, apakah menggunakan draft KUA-PPAS yang disepakati bersama atau draft R-APBD yang baru diajukan oleh TAPD.
“Tentunya keputusan besok merupakan hasil kesepakatan antara legislatif dengan eksekutif,” tutupnya. (Sy)













