BOJONEGORO||TRANSISINEWS-Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Bojonegoro mengambil sikap tegas terhadap dugaan penebangan pohon tanpa izin di area Kawasan Perlindungan Setempat (KPS) Dusun Sukun, Desa Sambongrejo, Kecamatan Gondang, Kabupaten Bojonegoro.
Pihak KPH Bojonegoro menjamin akan memberikan sanksi keras kepada siapa pun yang terbukti terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
Wakil Kepala Administratur (ADM) KPH Bojonegoro, Kiswanto, menyatakan bahwa pengamanan kawasan hutan merupakan tugas yang tidak mudah, mengingat luasnya wilayah dan keterbatasan personel. Namun, KPH Bojonegoro tidak akan mentolerir aktivitas penebangan liar yang merusak lingkungan.
“Hilangnya sejumlah pohon di wilayah Sendang Legok juga langsung menjadi perhatian KPH dikarenakan berada pada kawasan perlindungan setempat, sehingga tindak lanjut cepat dilakukan dengan berkoordinasi bersama Kepolisian Resort Bojonegoro,” ujarnya kepada awak media transisinews.com, Rabu (03/12/2025).
Waka Adm KPH Bojonegoro juga menerangkan bahwa menjaga hutan aman 100% itu tidak mungkin, karena keterbatasan personil dengan wilayah yang memiliki luas ribuan hektar.
“Kami hanya punya 4 Polisi Hutan namun harus berpatroli untuk menjaga wilayah hutan yang luas dan tidak memiliki pagar pelindung,” terangnya.
Lebih lanjut, Ia menjelaskan begitu tim Polhut mendapatkan laporan penebangan pohon liar (pencurian), Kepala ADM langsung menelpon Kapolres Bojonegoro untuk membantu menindaklanjuti kejadian tersebut.
“Laporan kehilangan langsung kami tindaklanjuti dengan koordinasi bersama kepolisian. Kami tidak akan membiarkan pelaku penebangan liar merusak hutan kita,” tegas Kiswanto.
KPH Bojonegoro telah membuat laporan resmi kepada penyidik dan akan terus berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengawal penanganan kasus dugaan penebangan liar tersebut.
“Karena kewenangan KPH hanya membuat laporan kehilangan dan yang berhak untuk melakukan penyidakan serta proses hukum hanya Kepolisian. Jika ada oknum internal yang terlibat, KPH Bojonegoro memastikan akan menjatuhkan sanksi tegas, bahkan bisa dikeluarkan atau diberhentikan tidak dengan hormat,” paparnya dengan penuh ketegasan.
Hingga berita ini ditayangkan, proses penyelidikan masih berjalan di tingkat kepolisian, dan KPH Bojonegoro memastikan akan terus mendukung upaya penegakan hukum untuk melindungi kawasan hutan.(sy)













