BOJONEGORO||TRANSISINEWS–Komisi A DPRD Bojonegoro kembali menggelar rapat kerja dengan agenda pembahasan tentang sengketa tanah SDN 3 Setren, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, pada Rabu 03 Desember 2025.
Dengan dihadiri pihak BPN (Badan Pertanahan Nasional) Bojonegoro dan Dinas Pendidikan Bojonegoro, raker Komisi A ini merupakan lanjutan ketiga kalinya yang belum terselesaikan.
Sekretaris Komisi A Mustakim memimpin jalanya rapat kerja tersebut, guna menemukan jalan keluar yang terbaik dan tidak merugikan salah satu pihak.
Mengawali rapat kerja Komisi A, Mustakim menyampaikan agar pihak terkait yaitu BPN dan Diknas, untuk menyampaikan keterangan maupun saran / pendapat dari kedua belah pihak.
Perwakilan Dinas Pendidikan Bojonegoro menyampaikan bahwa tanah yang ditempati sekolah tersebut memang belum tercantum nama dinas, namun kalau bangunan gedungnya adalan milik Disdik.
“Gedung SDN 3 Setren itu dibangun dari tahun 2018, namun kini sekolah telah di merger,” jelasnya.
Disdik juga menerangkan semenjak sekolah di merger dan sudah tidak ada aktivitas belajar mengajar, kini dipakai oleh Yayasan setempat untuk mengaji.
“Tetapi pihak yayasan TPI (Taman Pendidikan Islam) yang berada di masjid sebelah gedung sekolah tersebut belum melakukan izin kepada pihak kami (Disdik).
Menanggapi hal tersebut perwakilan pihak BPN mengatakan bahwa tanah yang bediri gedung SDN 3 Setren belum terdaftar program PTSL dan belum bersertifikat.
“Hal ini tentu berbeda dengan keterangan dari pemerintah desa tersebut. Dimana pemerintah desa menyatakan bahwa tanah itu telah bersertifikat melalui program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap),” paparnya.
Hal tersebut menjadi sorotan tajam Anggota DPRD Bojonegoro. Erix Maulana Anggota Komisi A berpendapat bahwa pihak DPRD hanya bisa merekomendasikan saja dengan adanya keterangan yang telah disampaikan dan didengar dalam rapat kerja kali ini.
“Dengan rasa kehati-hatian kita perlu melakukan rapat pembahasan berlanjut untuk kembali memberikan solusi yang terbaik dan mendapatkan titik temu,” ungkapnya.
Lebih lanjut Mustakim selaku pimpinan rapat kerja Komisi A memutuskan agar adanya rapat pembahasan lanjutan dengan mendatangkan semua stakeholder yang berkepentingan.
“Sehingga nantinya semua persoalan menjadi lebih jelas dan terukur,” tutup Sekretaris Komisi A ini.(sy)













