BOJONEGORO||TRANSISINEWS–Komisi A DPRD Bojonegoro kembali menggelar rapat kerja dengan agenda pembahasan tentang sengketa tanah SDN 3 Setren, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, pada Rabu 03 Desember 2025.
Dengan dihadiri pihak BPN (Badan Pertanahan Nasional) Bojonegoro dan Dinas Pendidikan Bojonegoro, raker Komisi A ini merupakan lanjutan ketiga kalinya yang belum terselesaikan.
Sekretaris Komisi A Mustakim memimpin jalanya rapat kerja tersebut, guna menemukan jalan keluar yang terbaik dan tidak merugikan salah satu pihak.
Mengawali rapat kerja Komisi A, Mustakim menyampaikan agar pihak terkait yaitu BPN dan Diknas, untuk menyampaikan keterangan maupun saran / pendapat dari kedua belah pihak.
Perwakilan Dinas Pendidikan Bojonegoro menyampaikan bahwa tanah yang ditempati sekolah tersebut memang belum tercantum nama dinas, namun kalau bangunan gedungnya adalan milik Disdik.
“Gedung SDN 3 Setren itu dibangun dari tahun 2018, namun kini sekolah telah di merger,” jelasnya.
Disdik juga menerangkan semenjak sekolah di merger dan sudah tidak ada aktivitas belajar mengajar, kini dipakai oleh Yayasan setempat untuk mengaji.













