BOJONEGORO||TRANSISINEWS-Polres Bojonegoro berhasil membongkar kasus pencurian rel kereta api yang terjadi di beberapa titik strategis pada 8 Juni 2025, sekitar pukul 00.30 WIB.
Aksi nekat ini dilakukan oleh sekelompok pelaku yang telah merencanakan aksinya dengan matang di wilayah Desa Tikusan, Kecamatan Kapas, area rel di Desa Kebonagung, Kecamatan Padangan, dan wilayah Kecamatan Gayam.
Dalam Konferensi pers, yang berlangsung pada, Selasa (05/08/2025), Kapolres Bojonegoro AKBP Afriyan Satya Permadi, SH., S.I.K., M.I.K., menerangkan kronologi aksi pencurian rel yang berawal dari K yang menginformasikan komplotannya untuk melakukan aksi nekat tersebut.
“Mereka kemudian menyusun rencana pencurian dan berhasil memotong rel serta mengangkutnya menggunakan kendaraan yang sudah disiapkan, namun pelaku utama berinisial K yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” terangnya.
Aksi tersebut tak berlangsung lama, masyarakat setempat yang melihat aktivitas mencurigakan segera melapor ke aparat kepolisian dan mencoba mengejar para pelaku namun gagal. Laporan ini menjadi kunci bagi Polres Bojonegoro untuk mengungkap kasus pencurian rel kereta api.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Afrian Satya Permadi, mengapresiasi masyarakat sekitar yang sigap dan peduli terhadap keamanan lingkungan.
Dari informasi tersebut dilakukannya penyelidikan intensif yang melibatkan Satreskrim Polres Bojonegoro dan jajaran Polsek setempat, akhirnya beberapa tersangka berhasil diamankan.
“Polres Bojonegoro berhasil mengamankan beberapa tersangka, termasuk B, S, AR, dan seorang penadah berinisial IM. Sementara itu, enam pelaku lainnya masih dalam pengejaran, yakni, K, J, ST, W, KR, kemudian adik dari K. Penangkapan dilakukan hingga ke wilayah luar kabupaten, bahkan sampai ke Blora, Jawa Tengah,” ujar Kapolres.
Kapolres juga menerangkan kerugian negara akibat pencurian rel kereta api ini ditaksir mencapai sekitar Rp57 juta. Rel kereta api yang dicuri berada di jalur vital penghubung antar daerah dan bagian dari proyek infrastruktur nasional yang strategis.
“Barang bukti yang ditemukan termasuk potongan rel sepanjang 24 meter, alat pemotong besi, serta kendaraan pengangkut (truk) ,” tambahnya.
Pelaku pencurian dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. Sementara itu, penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Polres Bojonegoro menghimbau masyarakat untuk terus waspada dan tidak ragu melapor kepada pihak kepolisian demi menjaga keamanan lingkungan.

Sementara itu, Deputi Pengamanan Obyek Vital (Pam Obvit) KAI Daop 8 Suabaya, Letkol R.N Mokoginta, menekankan pentingnya perlindungan aset negara dan berharap tidak ada lagi kejadian serupa. KAI juga mengapresiasi Polres Bojonegoro atas pengungkapan kasus pencurian rel kereta api.
“Kami berharap tidak ada lagi kejadian seperti ini, mengingat pemerintah akan melaksanakan banyak proyek strategis nasional di sektor perkeretaapian,” tuturnya.

Salah satu tersangka S mengatakan bahwa dia hanya sopir dikarenakan kebutuhan sehari-hari nekat ikut serta melakukan aksi tersebut, namun terkait segala perencanaan pencurian tidak mengetahui sama sekali.
“Saya hanya sopir, jadi hanya nyopir truk yang ngangkut rel kereta, untuk perencanaan pencurian tidak tahu, namun sudah 3 kali saya ikut serta melakukan aksi ini sebagai supir truk,” ungkap pelaku.(sy)













