Pihak legislatif menilai sejumlah materi muatan dalam Perda Nomor 9 Tahun 2010 sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan hukum dan tata kelola pemerintahan desa yang berlaku saat ini di tingkat nasional.
Sementara itu, Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dirancang untuk menjadi landasan hukum yang kuat dalam penataan aset daerah.
Regulasi baru ini diproyeksikan mampu menciptakan sistem manajemen kekayaan daerah yang lebih tertib, efektif, transparan, serta akuntabel.
Sepanjang rapat berlangsung, berbagai masukan teknis dan penjelasan dari pihak OPD menjadi bahan kajian penting bagi internal Pansus I sebelum melangkah ke tahapan pembahasan berikutnya.
Melalui pengesahan kedua Raperda ini, DPRD Bojonegoro berharap dapat mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan daerah yang lebih baik dan adaptif terhadap dinamika hukum nasional.(red)













