- 1 unit sepeda motor Yamaha N-Max (S 3175 BE).
- 1 unit sepeda motor Honda Astrea (AE 2538 BM).
Kini, kedua tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolres Bojonegoro guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Polisi menjerat keduanya dengan pasal berat.
”Kedua tersangka kami sangkakan Pasal 477 ayat 1 huruf e KUHP dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara,” tegas Kapolres di hadapan awak media.
Penyerahan Kembali Kendaraan Korban
Menariknya, dalam kesempatan tersebut, Polres Bojonegoro langsung menyerahkan kembali unit sepeda motor yang berhasil ditemukan kepada pemiliknya. Proses pengembalian ini dilakukan secara transparan dan tanpa dipungut biaya sepeser pun.
Para korban yang hadir tampak haru dan menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Polres Bojonegoro atas respon cepat dalam mengungkap kasus ini.
Di akhir penyampaiannya, Kapolres mengimbau masyarakat untuk selalu waspada. “Jangan biarkan kunci tetap menempel di motor meski hanya ditinggal sebentar. Gunakan kunci ganda sebagai pengamanan tambahan untuk meminimalisir risiko pencurian,” pungkasnya.(red)













