Ads
Polri

Modus Hunting Saat Lengah, Polres Bojonegoro Ringkus Dua Pelaku Curanmor di Lokasi Berbeda

syailendraachmad51
×

Modus Hunting Saat Lengah, Polres Bojonegoro Ringkus Dua Pelaku Curanmor di Lokasi Berbeda

Sebarkan artikel ini
IMG 20260415 WA0209 copy 1462x853

BOJONEGORO||TRANSISINEWS – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bojonegoro kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas kejahatan jalanan.

Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kecamatan berhasil diringkus polisi di dua lokasi berbeda.

​Kapolres Bojonegoro, AKBP Afrian Satya Permadi, mengungkapkan keberhasilan jajarannya tersebut dalam konferensi pers yang digelar di lobi Mapolres Bojonegoro, Rabu (15/04/2026).

Didampingi Kasat Reskrim AKP Cipto Dwi Leksana dan Kasi Humas AKP Karyoto, Kapolres membeberkan kronologi serta modus yang digunakan para pelaku.

​Aksi pencurian ini terjadi di dua wilayah berbeda. Lokasi pertama berada di sebuah garasi rumah warga di Desa Jatigede, Kecamatan Sumberejo.

Sementara lokasi kedua menyasar kendaraan yang terparkir di teras rumah korban di Desa Bareng, Kecamatan Sekar.

​Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, petugas berhasil mengamankan dua tersangka dengan identitas sebagai berikut:

  1. MHA (53), warga Desa Bendo, Kecamatan Kapas.
  2. W (21), warga Desa Bobol, Kecamatan Sekar.

​Kapolres menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan modus operandi hunting atau berkeliling mencari sasaran.

Mereka memanfaatkan celah kelalaian pemilik kendaraan yang kerap meninggalkan motor dalam kondisi kunci masih menempel.

​”Saat menemukan kondisi lingkungan yang sepi dan melihat kendaraan terparkir dengan kunci masih menempel, pelaku langsung melancarkan aksinya. Inilah yang kami sebut sebagai kejahatan yang terjadi karena adanya kesempatan,” jelas AKBP Afrian.

​Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa:

  • ​1 unit sepeda motor Yamaha N-Max (S 3175 BE).
  • ​1 unit sepeda motor Honda Astrea (AE 2538 BM).

​Kini, kedua tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolres Bojonegoro guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Polisi menjerat keduanya dengan pasal berat.

​”Kedua tersangka kami sangkakan Pasal 477 ayat 1 huruf e KUHP dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara,” tegas Kapolres di hadapan awak media.

Penyerahan Kembali Kendaraan Korban

​Menariknya, dalam kesempatan tersebut, Polres Bojonegoro langsung menyerahkan kembali unit sepeda motor yang berhasil ditemukan kepada pemiliknya. Proses pengembalian ini dilakukan secara transparan dan tanpa dipungut biaya sepeser pun.

​Para korban yang hadir tampak haru dan menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Polres Bojonegoro atas respon cepat dalam mengungkap kasus ini.

​Di akhir penyampaiannya, Kapolres mengimbau masyarakat untuk selalu waspada. “Jangan biarkan kunci tetap menempel di motor meski hanya ditinggal sebentar. Gunakan kunci ganda sebagai pengamanan tambahan untuk meminimalisir risiko pencurian,” pungkasnya.(red)