Ads
Peristiwa

Sidang Ella Terkait UU ITE, Warinussy Sebut JPU Hadirkan Saksi Bupati Hermus Indouw Lewat Video Call.

mmcnews00
×

Sidang Ella Terkait UU ITE, Warinussy Sebut JPU Hadirkan Saksi Bupati Hermus Indouw Lewat Video Call.

Sebarkan artikel ini
IMG 20260416

Papua Barat- Transisinews.com.Persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial Tiktok dengan Terdakwa Louela Riska Warikar (LRW/27) dilanjutkan Rabu (15/4) di Ruang Sidang Sari Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A. Sidang yang dipimpin hakim Ketua William Depondoye, SH, MH dibantu hakim anggota Roberto Naibaho, SH, MH dan Muslim Muhayamin Ash Shidiqqi, SH beragendakan pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari.

Pengacara Louela Riska Warikar, Yan Christian Warinussy menjelaskan bahwa sidang hari ini para JPU terdiri dari Jaksa Tulus Ardiansyah, SH, MH dan Toyib Hasan, SH, MH. Dalam persidangan kali ini, Tim JPU mengajukan 3 (tiga) orang saksi, yaitu Febelina Wondiwoy, Hermus Indouw dan Febby Louisha Rhindhianny Suebu.

“Saksi Febelina Indow Wondiwoy dan saksi Hermus Indow didengar keterangannya melalui link zoom (secara dari) dari rumah kediamannya di Wosi, Manokwari. Sedangkan saksi Febby Suebu hadir di persidangan yang terbuka untuk umum,

Saksi Febelina Indow yang sehari-hari sebagai Istri Bupati Manokwari dalam keterangannya di depan sidang menegaskan bahwa dirinya pernah menemukan chat WA di hp milik suaminya (saksi Hermus Indouw) yang isinya menurut saksi Febelina Indouw kalau Terdakwa Ella berbunyi : “mana saya punya uang 3 (tiga) juta”. Chat tersebut ternyata berasal dari nomor hp 0822-38729980. Nomor hp tersebut diakui oleh saksi Febby Suebu sebagai nomor miliknya. “Kata Warinussy kepada media Rabu 15 April 2026

lebie jauh Warinussy menerangkan atas Keterangan saksi-saksi Febby Suebu dibantah oleh Terdakwa Ella bahwa dirinya tidak kenal dengan Hermus Indouw dan tidak mengetahui nomor hp Hermus Indow. “Saya juga tidak pernah mengechat saksi Hermus Indow”, terang Terdakwa Ella singkat kepada Majelis Hakim.

Saksi Febby Suebu juga menjelaskan kalau dirinya juga sempat meminta bantuan uang tiket pesawat sejumlah Rp.3 juta dari Saksi Hermus Indow dan telah dibantu lewat transfer. Selanjutnya saksi Febelina Wondiwoy mengatakan bahwa dirinya setelah mendapati chat WA yang menurut dirinya berasal dari nomor milik Terdakwa Ella dan dari nomor saksi Febby Suebu,

maka saksi Wondiwoy langsung menghubungi nomor tersebut tapi tidak dijawab lalu saksi Wondiwoy menchat tapi juga tidak dibalas. Sementara saksi Febby Suebu menjelaskan bahwa nomor yang digunakan oleh Terdakwa Ella Warikar untuk menchat nomor saksi Hermus Indouw (Bupati Manokwari) adalah nomor hp Milik Saksi Febby Suebu yaitu nomor : 0822-38729980.

Keterangan saksi-saksi Febby Suebu ini berkesesuaian dengan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada halaman 1 di dakwaan kesatu primer alinea kesatu. Sebab hanya ada satu nomor yang diakui saksi Febby Suebu sebagai Nomor hp miliknya itulah yang tercantum dalam dakwaan kesatu primer dan dakwaan kesatu subsider.”Jelasnya

Sidang sempat mengalami “gangguan” komunikasi, karena diduga ada gangguan signal di rumah kediaman Saksi Hermus Indouw di Wosi dalam. Keterangan saksi-saksi Febelina Wondiwoy maupun saksi Hermus Indow sempat beberapa kali harus diulang, karena gangguan signal, dimana suara saksi Hermus Indouw tidak terdengar oleh Majelis Hakim, Jaksa maupun Penasihat Hukum Terdakwa. Tetapi juga kadang suara Majelis Hakim,

Jaksa atau Penasihat hukum Terdakwa Ella tidak terdengar oleh saksi Hermus Indouw atau saksi Febelina Wondiwoy. Saksi Febelina Wondiwoy maupun saksi Hermus Indouw sempat mengiyakan kalau mereka bersedia berdamai dengan Terdakwa Ella. Oleh karena itu Majelis Hakim menunda sidang perkara Terdakwa Ella Warikar selamat seminggu hingga Rabu (22/4) mendatang dengan agenda mediasi dan mendengar keterangan saksi-saksi Maria Magdalena Wanma, yang belum pernah hadir di persidangan.” Tutup Warinussy.