Ads
Peristiwa

Sidang Ella Terkait UU ITE, Warinussy Sebut JPU Hadirkan Saksi Bupati Hermus Indouw Lewat Video Call.

mmcnews00
×

Sidang Ella Terkait UU ITE, Warinussy Sebut JPU Hadirkan Saksi Bupati Hermus Indouw Lewat Video Call.

Sebarkan artikel ini
IMG 20260416

Papua Barat- Transisinews.com.Persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial Tiktok dengan Terdakwa Louela Riska Warikar (LRW/27) dilanjutkan Rabu (15/4) di Ruang Sidang Sari Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A. Sidang yang dipimpin hakim Ketua William Depondoye, SH, MH dibantu hakim anggota Roberto Naibaho, SH, MH dan Muslim Muhayamin Ash Shidiqqi, SH beragendakan pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari.

Pengacara Louela Riska Warikar, Yan Christian Warinussy menjelaskan bahwa sidang hari ini para JPU terdiri dari Jaksa Tulus Ardiansyah, SH, MH dan Toyib Hasan, SH, MH. Dalam persidangan kali ini, Tim JPU mengajukan 3 (tiga) orang saksi, yaitu Febelina Wondiwoy, Hermus Indouw dan Febby Louisha Rhindhianny Suebu.

“Saksi Febelina Indow Wondiwoy dan saksi Hermus Indow didengar keterangannya melalui link zoom (secara dari) dari rumah kediamannya di Wosi, Manokwari. Sedangkan saksi Febby Suebu hadir di persidangan yang terbuka untuk umum,

Saksi Febelina Indow yang sehari-hari sebagai Istri Bupati Manokwari dalam keterangannya di depan sidang menegaskan bahwa dirinya pernah menemukan chat WA di hp milik suaminya (saksi Hermus Indouw) yang isinya menurut saksi Febelina Indouw kalau Terdakwa Ella berbunyi : “mana saya punya uang 3 (tiga) juta”. Chat tersebut ternyata berasal dari nomor hp 0822-38729980. Nomor hp tersebut diakui oleh saksi Febby Suebu sebagai nomor miliknya. “Kata Warinussy kepada media Rabu 15 April 2026

lebie jauh Warinussy menerangkan atas Keterangan saksi-saksi Febby Suebu dibantah oleh Terdakwa Ella bahwa dirinya tidak kenal dengan Hermus Indouw dan tidak mengetahui nomor hp Hermus Indow. “Saya juga tidak pernah mengechat saksi Hermus Indow”, terang Terdakwa Ella singkat kepada Majelis Hakim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *