Lanjut” misalnya mamanya asli Papua. Serta pula bagi mereka yang secara adat diatur menurut mekanisme hukum adat tiap suku asli di Tanah Papua. Sehingga mereka bisa memakai marga orang asli Papua pada identitas dirinya. Namun perlu diingat bahwa mereka ini juga mesti tahu diri bahwa mereka senantiasa bisa melangkah memakai identitas marga asli Papua atas persetujuan tegas Warinussy
Warinussy juga menambahkan sepengetahuan serta seijin orang tua atau leluhurnya. Sehingga tidak boleh bersifat “rakus” atau tidak menghormati siempunya hak aslinya, yaitu paman/om/orang tua mereka yang memberi nama marganya melekat pada identitas jati diri mereka. Sebagai Tenaga Ahli Khusus Ketua MRPB,
, “mengingatkan pula MRPB sebagai institusi negara Republik Indonesia (RI) yang memiliki wewenang memberi pertimbangan mengenai nama para calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur di Tanah Papua agar memperhatikan dengan cermat dana seksama hal ini dari awalnya. Agar tidak sampai menimbulkan keresahan sosial politik di kalangan rakyat asli Papua yangs senantiasa mengalami keterpinggiran dari perolehan akses terhadap hak-hak politik mereka secara tidak adik dari waktu ke waktu. Tuturnya













