perbuatan yang diduga telah terjadi di Kabupaten Puncak tersebut merupakan Kejahatan terhadap kemanusiaan (crime against humanity). Sehingga LP3BH Manokwari mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) harus turun.
Kehadiran Komnas HAM diperlukan hadir untuk melakukan pemantauan dan investigasi (penyelidikan) sesuai kewenangannya yang diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 39 Tahun 1999 Tentang HAM. Juga Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres RI) Nomor : 50 Tahun 1998 Tentang Komnas HAM RI.” kata Warinussy.
Berdasarkan kedua dasar hukum tersebut, sebagai Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, saya mendesak Komnas HAM RI untuk turun dan segera menyelidiki kasus dugaan pelanggaran HAM Berat yang terjadi di Kabupaten Puncak.”Tegas Warinussy













