Ads
InvestigasiPolriRagam

Kuasa Hukum Soroti Penangkapan Ulang Oleh Satreskrim Polres Bojonegoro Pasca Menang Praperadilan

syailendraachmad51
×

Kuasa Hukum Soroti Penangkapan Ulang Oleh Satreskrim Polres Bojonegoro Pasca Menang Praperadilan

Sebarkan artikel ini
IMG 20260609 WA0142

Bambang menjelaskan bahwa hukum memang memberikan kewenangan kepada penyidik untuk melakukan penangkapan kembali terhadap seseorang yang memenangkan praperadilan.

Namun tindakan tersebut tidak dapat dilakukan begitu saja tanpa memenuhi syarat yang ditentukan undang-undang.

Menurutnya, harus terdapat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru yang didukung sedikitnya dua alat bukti baru yang sah agar proses hukum tersebut memiliki landasan yang kuat.

“Jika hanya menggunakan Sprindik lama atau alat bukti yang sama seperti yang sebelumnya dipersoalkan, tentu hal itu akan menimbulkan pertanyaan serius mengenai keabsahan tindakan tersebut,” katanya.

Tim kuasa hukum menilai aspek inilah yang perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan dugaan adanya pengabaian terhadap putusan pengadilan.

Mereka juga menegaskan siap menempuh langkah hukum lanjutan apabila ditemukan indikasi bahwa proses penangkapan ulang dilakukan tanpa memenuhi syarat yang ditentukan hukum acara pidana.

Langkah yang disiapkan antara lain pengajuan praperadilan baru, laporan dugaan pelanggaran etik dan disiplin kepada Propam Polda Jawa Timur, hingga gugatan perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum.

Di tengah berkembangnya polemik tersebut, perhatian publik kini tertuju pada penjelasan resmi aparat penegak hukum terkait dasar hukum penangkapan ulang yang dilakukan pasca putusan praperadilan.

Transparansi dinilai menjadi hal penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

Sebab yang sedang dipertaruhkan bukan hanya nasib satu perkara, melainkan juga prinsip kepastian hukum, penghormatan terhadap putusan pengadilan, dan perlindungan hak warga negara dalam sistem peradilan pidana.

Hingga berita ini ditulis, publik masih menunggu penjelasan resmi mengenai dasar penyidikan dan alat bukti yang digunakan dalam penangkapan ulang tersebut.

Kejelasan informasi dari seluruh pihak terkait dinilai penting agar polemik yang berkembang tidak semakin memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. (*/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *