Bitung- Transisinesw. Polres Bitung melakukan Konferensi pers terkait dua Kasus Yang Berbeda, narkotika Jenis Sabu dan Obat- obat terlarang Trihex Bertempat di Maco Polres Bitung Hari ini tanggal 28 maret 2024.
Dalam konferensi Pers Tersebut Kapolres AKBP Albert Zain didampingi oleh Kasat Narkoba Menyampaikan, pada Hari Senin tanggal 11 Maret 2024 sekitar jam 22.30 wita anggota Sat Res Narkoba dipimpin Kasat Resnarkoba telah melakukan penangkapan terhadap Tersangka RG
“Penangkapan terhadap Tersangka hasil informasi dari masyarakat. bahwa ada seorang lelaki sering melakukan peredaran jual beli Obat Keras yang diduga jenis Trihexyphenidyl.
Kemudian Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba dipimpin oleh Kasat langsung Bergerak cepat melakukan pencarian terhadap Tersangka ditempat kost dikelurahan Pateten satu. Kecamatan Aertembaga kota Bitung, dan langsung Melakukan pengeledahan hingga berhasil mengamankan lelaki RG yang tidak lain adalah tersangka. Akhirnya ditemukan obat keras jenis Trihex sebanyak 1.180 (seribu seratus delapan puluh) butir

Atas kejadian tersebut terlapor telah diamankan di Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung guna dilakukan proses pemeriksaan Lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku, tutur Kapolres Albert
Kapolres AKBP Albert juga menambahkan, penangkapan tersangka narkotika jenis sabu- berawal dari informasi Masyarakat bahwa ada transaksi Narkoba jenis sabu- sabu oleh tersangka AS dan IS,
“dan tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bitung langsung bergerak cepat dititik tempat transaksi dan langsung melakukan penangkapan terhadap kedua Tersangka As dan IS.

Dalam pengembangan informasi dari tersangka IS tim Satreskoba berhasil menangkap tersangka AS di rumahnya diwilayah Aertembaga Bitung. Ujar Albert
Setelah tiba di lokasi, tim melakukan penggeledahan menyeluruh di dalam rumah AS dan berhasil mendapatkan 13 paket yang diduga adalah Sabu seberat 1.7 Gram siap edar.
Sebagaimana informasi yang didapat dari AS bahwa narkotika jenis Sabu itu didapatkan dari luar sulawesi. Para tersangka dan barang bukti sast ini sudah diamankan di Polres Bitung, tutup Albert
8. PASAL YANG DITERAPKAN
Pasal 114 ayat sub Pasal 112 ayat 1 dan UU No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika Dalam bentuk bukan tanaman dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda 800 Juta hingga 8 Miliar. Tutup Albert













