Bitung- Transisinesw. Com. Konferensi pers yang dilakukan oleh polres Bitung terkait kasus pembunuhan terhadap korban Hardi Adilang alias SANDI, Umur 29 Tahun alamat Kel Pinangunian Ling | Kec Aertembaga Kota Bitung.
Adanya kasus tersebut Kapolres AKBP Albert Zain Menjelaskan tersangaka yang melakukan pembunuhan adalah alias FT yang beralamat yang sama di Kelurahan Pinangunian Kec Aertembaga Kota Bitung.
Albert juga menambakan tersangka FT Melakukan Penikaman terhadap Korban dengan Sebuah Pisau jenis Badik, hingga mengakibatkan kematian terhadap korban.
Bermula Tersangka Dan korban pada hari Rabu 14 February tahun 2024. Sekitar jam 21. 30 Wita, dikelurahan pinangunian Keb Aertembaga kota Bitung. Tepat dihalaman rumah milik keluarga Sihmuru Assa, saat itu pelaku FT dan korban serta teman- temannya melakukan pesta miras captikus
Kemudian korban yang sudah mempengaruhi minuman keras, sambil memegang paha pelaku alis FT dan pelaku merasa tersinggung atas perilaku korban” yang memegang paha pelaku tiba- tiba berdiri langsung pergi pulang kerumahnya untuk mengambil sebuah pisau
Setelah itu pelaku balik lagi ketempat korba dan langsung mendekati korban dan hingga melakukan tikaman terhadap korban dengan sebuah pisau di bagian dada korban. hingga bagian depan leher bawa dan juga tangan korban, dan korban tersebut meninggal dunia.
Saat ini pelaku sudah di amankan pihak APH dan Pasal yang diterapkan oleh tersangaka pasal 340 KUHPidana Subsider Pasal 338 KUHPidana Lebih Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHPidana, DENGAN ANCAMAN HUKUMAN PIDANA MATI ATAU SEUMUR HIDUP ATAU SELAMA WAKTU TERTENTU PALING LAMA 20 TAHUN













