Sally Atyasasmi, Ketua Komisi B, menekankan BPJS tidak boleh mengabaikan kepercayaan publik. Kabupaten Bojonegoro telah mengalokasikan Rp200 miliar dari APBD untuk Universal Health Coverage (UHC), namun realitas di lapangan menunjukkan masih banyak pasien ditolak rumah sakit dengan alasan regulasi, dan diarahkan ke puskesmas yang belum siap 24 jam.
“Jangan sampai masyarakat mempertanyakan keseriusan program ini. BPJS harus hadir memberi solusi, bukan hanya mengandalkan aturan administratif,” kata Sally.
Ia juga mendesak BPJS lebih transparan dalam menjelaskan regulasi dan cakupan layanan kepada masyarakat.
Sigit Kushariyanto, anggota Komisi B, menambahkan koordinasi antarlembaga sangat krusial dan setiap keluhan harus ditindaklanjuti.
“Masalah pelayanan, regulasi, semua harus dikomunikasikan jelas agar masyarakat mendapat manfaat maksimal,” ujarnya.
Para pihak sepakat memperkuat komunikasi dan evaluasi rutin. DPRD Bojonegoro menekankan kritik masyarakat harus menjadi bahan perbaikan, sementara BPJS berjanji menyampaikan masukan ke tingkat pusat.
Pertemuan ini diharapkan menjadi momentum perbaikan layanan kesehatan di Bojonegoro, terutama bagi pasien BPJS yang sering mengeluh prosedur rumit dan kurangnya transparansi.(sy)













