Ads
Polri

Jul Akirnya Diringkus Tim Tarsius, Dugaan Membawa Lari Anak Gadis Umur 17 Tahun Ke Kota Bitung.

mmcnews00
×

Jul Akirnya Diringkus Tim Tarsius, Dugaan Membawa Lari Anak Gadis Umur 17 Tahun Ke Kota Bitung.

Sebarkan artikel ini
Img 20250104 Wa0014

Ketika interogasi oleh Team, pelaku mengakui bahwa awalnya pada bulan Agustus 2024 pelaku mengajak korban (melati) untuk pergi ke Kota Bitung, pelaku membujuk dan merayu korban jika mau ikut degannya ke Kota Bitung, pelaku akan menikahi korban, akhirnya korban melati termakan bujuk rayu pelaku dan tanpa sepengetahuan orang tua korban, pelaku membawah pergi korban dari desa inobonto ke Kota Bitung. Ucap Natip

Sesampainya di Kota Bitung, korban di bawah ke kos kosan pelaku di kel. Manembo nembo bawah Kec. Matuari Kota Bitung. setiap kali pelaku melaut, korban Melati ditinggal sendiri di kos kosan tersebut dan begitu pelaku pulang melaut maka pelaku langsung mencabuli korban dengan mengajak korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Jelas Natip

Sembari Natip Menambahkan, Untuk meyakinkan korban maka pelaku sering menyampaikan kepada korban *‘’KALAU KORBAN HAMIL MAKA PELAKU AKAN MENIKAHINYA’’ Bahwa pebuatan cabul ini sudah sering dilakukan oleh pelaku JM alias Jul kepada korban melati sejak Agustus sampai Desember 2024 di kos kosan tersebut, akhirnya petualangan Pelaku harus berakhir ditangan Team Tarsius Presisi yang berhasil menagkapnya.

Team Tarsius selanjutnya menyerahkan pelaku ke unit PPA Sat Reskrim untuk dilakukan proses Hukum lebih lanjut dan saat ini pelaku sudah di tahan di Rutan Polres Bitung untuk mempertanggung jawabkan,” Pungkasnya

waktu penangkapan Tersangka Alis Jul pada Selasa 31 Desember 2024, sekitar pukul 03.00 Wita dan Lokasi Penangkapan disalah satu dermaga di Kel. Manembo- nembo bawah Kec.Girian Kota Bitung

Identitas Pelaku, lelaki JM alias Jul, 21 Tahun, Pekerjaan nelayan, Alamat : Desa Inobonto 1 Kec. Bolaang, Kab. Bolaang Mongondow Identitas korban, inisial Melati, 17 Tahun, Pelajar, Alamat : Desa Inobonto 2 Kec.Bolaang Kab. Bolaang Mongondow

Pelaku disangka melanggar dengan Pasal 81 ayat 1 dan pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang Undang RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan perpu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang Undang RI No 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak. detail Kasih Humas menerangkan kepada Wartawan Biro Bitung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *