Mimika – Transisinews,com. Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, mengutuk keras tindakan intimidasi,
“persekusi serta perbuatan melawan hukum yang diduga keras telah dilakukan oleh Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Rian Octaria terhadap 4 (empat) orang jurnalis media Papuanewsonline.com di Timika, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, “Tegasnya
Warinussy menuturkan, Jum’at Tanggal 3 Oktober 2025. Tindakan tersebut telah faktual melanggar amanat Undang Undang Republik Indonesia Nomor: 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).













