TUBAN||TRANSISI NEWS- Bertempat di Halaman Polres Tuban Kapolres Tuban AKBP. Oscar Syamsudin, S.I.K, M.T., di dampingi Kasat Narkoba AKP. Harjo, S. H dan Kasi Humas IPTU. Mugiyanto, S. H., Mengungkap Penangkapan Peredaran Narkoba di Wilayah Kabupaten Tuban. (13/11/24).
Kapolres Tuban AKBP. Oscar Syamsudin, S.I.K, M.T., menegaskan bahwa “Pagi ini kita ungkap kasus peredaran narkoba dalam rangka mendukung 100 hari program Asta Cita Presiden RI, dan kali ini kita berhasil menangkap dan mengungkap penyalahgunaan peredaran narkoba. Dalam hasil pengungkapan kita selama kurang lebih satu bulan ini kita berhasil mengungkap 13 kasus laporan polisi yang terdiri dari 4 kasus peredaran narkoba jenis sabu, 1 kasus ekstasi, 4 kasus dobel L, 3 kasus pil Y, kemudian 1 kasus Karnopen dan dari pengungkapan tersebut kita berhasil menangkap 18 orang tersangka laki – laki kemudian untuk barang bukti kita amankan 7,05 gram Sabu, 2901 Butir Dobel L, 2900 butir pil Y kasus tersebut kita jerat undang – undang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 Tahun dan Paing lama 20 Tahun, kemudian untuk pil kita tersangkakan pasal 435 dan atau pasa 436 ayat 2 junto pasal ayat 1 tahun 2017 tentang kesehatan paling lama 15 Tahun.”Tegasnya.













