Hingga kini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan di Polres Bitung dan dijerat dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait senjata tajam.
Peristiwa ini menyisakan luka, tak hanya secara fisik bagi korban, tetapi juga secara emosional bagi keluarga yang terlibat. Konflik dalam rumah tangga yang tidak terselesaikan dengan baik bisa berubah menjadi tragedi yang membahayakan keselamatan jiwa.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih terbuka dalam menyelesaikan persoalan pribadi dan tidak mengambil tindakan sendiri yang dapat melanggar hukum.
“Kami juga mendorong pendekatan mediasi dan konsultasi, baik melalui tokoh masyarakat maupun lembaga sosial, sebelum emosi berubah menjadi kekerasan,” tambah IPDA Tulung.
Penyelidikan terus dilakukan untuk mendalami latar belakang kejadian dan memastikan proses hukum berjalan adil bagi semua pihak.













