BOJONEGORO||TRANSISINEWS– DPRD Kabupaten Bojonegoro menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Nota Penjelasan Bupati Bojonegoro atas lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Rabu (23/09/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna ini menandai dimulainya tahapan krusial dalam Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Rapat dipimpin pimpinan DPRD Bojonegoro dan dihadiri Bupati Setyo Wahono, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, para Asisten, Kepala OPD, Camat se-Kabupaten Bojonegoro, pimpinan BUMD, serta fraksi-fraksi DPRD yang sekaligus menyampaikan Pandangan Umum (PU).
Kelima Raperda yang diajukan mencakup regulasi desa, ketertiban umum, tanggung jawab sosial perusahaan, hingga peta jalan industri daerah.
Dalam nota penjelasannya, Bupati Bojonegoro Setyo Wahono memaparkan pentingnya penyesuaian regulasi tingkat desa, yakni Raperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kepala Desa dan Perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Setyo Wahono menekankan bahwa penyesuaian Perda Kades mendesak dilakukan guna mengakomodasi norma hukum baru, termasuk memberikan kepastian hukum apabila terjadi skenario calon tunggal dalam Pilkades.
“Perubahan regulasi ini diarahkan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa, meningkatkan profesionalisme kepala desa, serta mendukung pelayanan publik yang transparan dan akuntabel,” ujar Setyo Wahono.
Sementara pada Raperda BPD, penyesuaian aturan memuat pasal krusial mengenai keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen dalam keanggotaan BPD.
Langkah ini dinilai sangat strategis mengingat pada tahun 2027 mendatang terdapat 155 desa dari total 419 desa di Bojonegoro yang akan menggelar Pilkades dan pengisian anggota BPD serentak akibat masa jabatan yang habis.
Selain regulasi desa, Pemkab Bojonegoro mengajukan Raperda Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum Linmas).
Regulasi ini disusun berpatokan pada Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 untuk menjamin rasa aman masyarakat serta memberikan kejelasan prosedur penertiban di lapangan.
Selanjutnya, dilakukan pembaruan pada Raperda Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP) atau Corporate Social Responsibility (CSR).
Draf perubahan ini memperluas ruang lingkup TJSP menjadi 10 bidang strategis, meliputi pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup, hingga pembinaan UMKM dan program prioritas RPJMD.
“Pelaksanaan TJSP bukan untuk menggantikan peran APBD, melainkan menjadi bentuk kolaborasi sinergis dunia usaha untuk memperkuat pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tegas Bupati.
Adapun Raperda kelima mengatur Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Bojonegoro Tahun 2024–2044. RPIK dirancang sebagai panduan transformasi ekonomi daerah dalam kurun dua dekade ke depan.
“RPIK 2024–2044 merupakan peta jalan transformasi industri untuk membawa Bojonegoro lepas dari ketergantungan sektor migas menuju kekuatan ekonomi industri nonmigas yang beragam, tangguh, dan berkelanjutan,” pungkas Setyo Wahono.
Pasca penyampaian nota penjelasan bupati dan pandangan umum fraksi, kelima Raperda tersebut kini resmi memasuki tahapan pembahasan mendalam antara Komisi/Bapemperda DPRD bersama Tim Pemerintah Daerah sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah. (sy)













