Ads
Politik

Tanggapi 5 Raperda, Fraksi PDIP DPRD Bojonegoro Tekankan Batas Kemenangan Calon Tunggal Pilkades Hingga Skema Industri Nonmigas

syailendraachmad51
×

Tanggapi 5 Raperda, Fraksi PDIP DPRD Bojonegoro Tekankan Batas Kemenangan Calon Tunggal Pilkades Hingga Skema Industri Nonmigas

Sebarkan artikel ini
IMG 20260923 WA0129

BOJONEGORO||TRANSISINEWS – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Bojonegoro menyampaikan Pandangan Umum (PU) terhadap Nota Penjelasan Bupati atas lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Bojonegoro pada Rabu (23/09/2026).

Juru bicara Fraksi PDIP, Erix Maulana Heri Kiswanto, menyatakan persetujuan fraksinya untuk melanjutkan pembahasan kelima Raperda ke tingkat panitia khusus (pansus) dengan deretan catatan strategis.

Pandangan umum yang ditandatangani Ketua Fraksi Bambang Sutriyono dan Sekretaris Amin Thohari tersebut memberikan masukan tajam terhadap pembahasan regulasi pemerintahan desa, ketertiban umum, tanggung jawab sosial perusahaan, hingga peta jalan perindustrian daerah.

Menanggapi Raperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kepala Desa, Fraksi PDIP menyoroti penanganan skenario calon tunggal yang sebelumnya belum terakomodasi secara rinci.

Erix menegaskan perlunya aturan teknis yang mengikat untuk menjamin kepastian hukum di tingkat desa.

“Fraksi PDI Perjuangan mendorong agar pembahasan memuat mekanisme dan durasi pasti perpanjangan pendaftaran, bentuk serta spesifikasi surat suara calon tunggal, ambang batas (threshold) kemenangan, hingga prosedur penunjukan Penjabat (Pj) Kades apabila calon tunggal kalah atau Pilkades ditunda,” kata Erix.

Sementara pada Raperda Perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang BPD, Fraksi PDIP meminta Pemkab Bojonegoro menyelaraskan aturan dengan PP Nomor 16 Tahun 2026.

Fraksi menekankan penegakan jaminan keterwakilan perempuan minimal 30 persen, kejelasan tata cara pengisian keanggotaan—baik lewat musyawarah maupun pemilihan langsung—serta prosedur Penggantian Antar Waktu (PAW) dan hak keuangan BPD.

Terkait Raperda Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum Linmas), PDIP mengingatkan agar aturan baru disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Fraksi menegaskan bahwa Satpol PP dan Linmas harus berfokus pada penegakan sanksi administratif Perda, bukan ranah tindak pidana umum yang menjadi kewenangan Polri.

“Penegakan hukum Trantibum Linmas harus menjunjung tinggi prinsip Hak Asasi Manusia (HAM), memiliki kejelasan norma (lex certa) agar tidak multitafsir, serta menyediakan kanal pengaduan publik yang mudah diakses,” terang Erix.

Mengenai Raperda Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP/CSR), PDIP meminta Pemkab tidak menyamaratakan kewajiban antara perusahaan pengelola sumber daya alam (SDA) dengan pelaku UMKM atau usaha skala kecil.

PDIP mendorong pembentukan Forum CSR Daerah, mekanisme pelaporan transparan kepada publik, serta pemberian skema insentif dan sanksi yang tegas guna menjaga iklim investasi.

Pada Raperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Bojonegoro Tahun 2024–2044, Fraksi PDIP memberikan dukungan penuh terhadap transformasi struktur ekonomi daerah agar lepas dari ketergantungan sektor minyak dan gas bumi (migas).

Meski demikian, PDIP menekankan bahwa penetapan Kawasan Peruntukan Industri (KPI) wajib selaras dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta memperhitungkan daya dukung dan daya tampung lingkungan secara matang.

“Pemkab Bojonegoro harus memiliki peta jalan (roadmap) yang jelas terkait zonasi industri, penyiapan tenaga kerja lokal, fasilitas perizinan, hingga pembentukan kelembagaan khusus yang melakukan evaluasi berkala atas pelaksanaan RPIK,” pungkas Erix saat membacakan sikap resmi fraksi. (sy)